menggelar press release atas pengungkapan kasus tindak pidana Curanmor

Ungkap Curanmor Polsek Pontianak Kota Gelar Press Release

PONTIANAK,KALBAR - Polsek Pontianak Kota Polresta Pontianak menggelar press release atas pengungkapan kasus tindak pidana Curanmor,  Rabu (05/04/2023) Sore

Kepolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.ik MH melalui Kapolsek Pontianak Kota AKP Eeng Suwenda bahwa pada hari ini Rabu tanggal 5 April 2023, Polsek Pontianak Kota telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curanmor  yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 jam 15.00 Wib  dijalan R.A Kartini Pontianak.

Setelah menerima  Laporan,  anggoya  Reskrim Polsek Pontianak Kota nelakukan penyelidikan  berhasil meringkus dua kawanan pencurian sepeda motor atau curanmor berikut penadahnya.


 kedua pelaku  inisial  A (40) dan W (40). Sedangkan penadahnya bernisial F. A . 

Kapolsek Pontianak Kota, AKP E’eng Suwnda mengatakan, kedua kawanan pencuri motor ini diringkus berkat  adanya informasi dari Masyarakat  ke Polsek Pontianak Kota yang selanjutnya ditindak lanjuti telah oleh anggota Reskrim,

 Sepeda Moto Jenis Honda Scoopy yang dilaporkan hilang  pada  hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 Wib,  pada  saat  sepeda motor tersebut di parkir di depan rumah korban dan kunci kontak masih menempel di sepeda motor tersebut. 

Aksi kedua pelaku   terekam kamera pengintai atau CCTV saat mengambil sepeda motor Honda Scopy milik korban. 

“W berperan menyuruh A, dan A bertugas mencuri sepeda motor,” Ungkap AKP Eeng Suwenda. 

Sebelum beraksi, keduanya mondar mandir  memlihat  situasi  dulu,  kemudian baru melakukan aksinya,  Sasarannya adalah warga-warga yang lengah.

Dimana berdasarkan rekaman CCTV polisi memburu keduanya. Tak butuh waktu lama, kawanan ini berhasil diringkus. di tempat berbeda,” Jelasnya. 

Pelaku "A" kita amankan di wilayah kecamatan sungai raya, dan pada Senin 3 April 2023 malam, tim berhasil mengamankannya, saat diamankan  Pelaku "A" melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha kabur, sehingga kita memberikan tindakan tegas terukur kepadanya," Tutur AKP Eeng. 

Kemudian dar hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah beraksi empat kali di Kota Pontianak dan dua kali di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Dan dari hasil pengembangan, keduanya mengaku motor curian dijual dengan seseorang berinisial F. atas  informasi tersebut Polisi bergerak cepat, F berhasil diringkus tanpa perlawanan. 

Saat ini ketiganya sudah ditahan dijerat Pasal 363 serta  480 KUHPidana dan untuk ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya.

#polrestapontianak, #polresmempawah, #polressingkawang, #polressambas, #polresbengkayang, #polreslandak, #polressanggau, #polressekadau, #polressintang, #polresmelawi, #polresketapang, #polreskapuashulu, #polreskayongutara, #polreskuburaya,

Komentar

Postingan Populer