Hendak menikah dengan Polri? Wajib nikah dinas dulu
Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polresta Pontianak Kota yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab polri yang sangat berat. Sehubungan dengan hal tersebut sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas sehari hari yaitu polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Sebelum Nikah Kantor anggota yang bersanggkutan wajib menghadap ke pimpinan satkernya. Seperti halnya Briptu Ishak dan calonnya sedang melengkapi berkas pengajuan Nikah Kantor. Briptu Ishak meminta ijin nikah kepada Kasat Narkoba Kompol Edy Haryanto, SH . MH. Berserta ibu. Sabtu (09/2/2019).
Kasat Narkoba memberikan pesan kepada calin istri" kalau sudah resmi nantinya menjadi suamj istri yang syah silahkan bergabung untuk mengikuti kegiatan yang diadakan oleh organisasi maupun dinas yang memerlukan kehadiran ibu ibu bhayangkari. Tolong jaga nama baik suami sebagai Polri. Pandai-pandailah menjaga nama baik Polri dalam bergaul dan selalu mengingatkan kepada suami untuk melaksanakan tugas dengan baik."
Dan juga ibu menambahkan agar seorang istri Polisi wajib mendukung pekerjaan suaminya, tidak lupa juga agar mendaftarkan atau mengurus ke sumda untuk mendapatkan Kartu Petunjuk Istri (KPI) supaya kita terdata di kantor ,"Ujar Ny. Edy.
Apabila ada kegiatan bhayangkari untuk juga dapat ikut berpartisipasi dan hadir. Terkait baju akan didapatkan setelah usai sidang Nikah kantor nanti.
Komentar
Posting Komentar