Satresnarkoba Polresta Pontianak telah meringkus seorang Pria saat sedang membawa narkotika jenis sabu seberat 30 gram

Pada hari Rabu, 03 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak telah meringkus seorang Pria saat sedang membawa narkotika jenis sabu seberat 30 gram. Penangkapan itu terjadi di Jalan Ya'M Sabran, Kel. Tanjung Hulu, Kec. Pontianak Timur.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Joko Sutriyatno membenarkan penangkapan terhadap seorang Pria pengedar sabu yang berinisial RE (49);

"Pelaku yang diringkus Petugas yakni RE (49) Warga Dusun Indralaya, Desa Sandai, Kec. Sandai, Kab. Ketapang.

Pelaku RE (49) berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Pontianak saat sedang menggunakan Sepeda Motor Honda PCX warna putih tanpa plat dan melintas di Jalan Ya'M Sabran, Kec. Pontianak Timur. Rencana nya Narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa dan diedarkan di Kec. Sandai, Kab. Ketapang. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Pontianak guna kepentingan proses Penyidikan.

Komentar

Postingan Populer