KEDAPATAN MEMBAWA NARKOTIKA JENIS SABU, SEORANG PRIA DIAMANKAN SAT RES NARKOBA POLRESTA PONTIANAK

Pontianak, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak, Polda Kalbar menangkap seorang laki-laki berinisial HR (28 Tahun) warga Dusun Sido Mulyo, Nanga Pinoh, Kab. Melawi, Kalbar di Jalan Tanjung Hilir didepan Gang. Multi Jaya, Kec. Pontianak Timur.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Joko Sutriyatno, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Bermula dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki menggunakan Mobil Toyota Avanza warna Silver dengan nomor plat KB 1397 WZ sedang membawa narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan dari Masyarakat tersebut, Anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap informasi tersebut dan memang benar. Pada hari Rabu, 31 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, Petugas berhasil menangkap Tersangka HR (28 Tahun) saat sedang menggunakan Mobil Toyota Avanza warna silver KB 1397 WZ di Jalan Tanjung Hilir didepan Gang. Multi Jaya, Kec. Pontianak Timur dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 49,66 gram yang dimasukkan didalam sebuah kotak obat nyamuk elektrik merk Vape Fumakila yang disimpannya di Box Mobil sebelah kiri dekat Supir. Menutur pengakuan HR (28 Tahun) barang haram tersebut akan dibawa dan dijualnya di Nanga Pinoh, Kab. Melawi.

Atas perbuatannya Tersangka HR (28 Tahun)akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh tahun) penjara, seumur hidup atau hukuman mati., dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Komentar

Postingan Populer