TEGA MENCABULI ANAK 13 TAHUN, 2 PRIA INI DIRINGKUS UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK
TEGA MENCABULI ANAK 13 TAHUN, 2 PRIA INI DIRINGKUS UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK.
Pontianak.Kalbar – Pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 Sat Reskrim Polresta Pontianak mendapatkan Pengaduan dan Laporan tentang adanya kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekira pukul 20.00 wib di Jalan Kom Yos Sudarso Kel. Sungai Beliung Kec. Pontianak Barat. Merespon dari informasi tersebut Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, S.IK., M.A.P. memperintahkan kepada anggota Unit Jatanras melalui Kanit Jatanras Iptu Zainal Abidin, SH untuk melakukan serangkaian penyelidikan terkait perkara tersebut.
Setelah kami mendapakan laporan dari warga terkait adanya Kasus Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur dimana Korban masih berusia 13 tahun yang terjadi di Jalan Kom Yos Sudarso Kel. Sungai Beliung Kec. Pontianak Barat. kemudian saya memperintahkan kepada unit Jatanras agar melakukan penyelidikan dan segera mengungkap perkara tersebut, ujar Kasat Reskim (12/01/2023).
Dari hasil penyelidikan diketahui diduga pelaku yang berinisial F (18 Th) sedang berada di rumahnya di Dusun Merpati Rt. 004 RW. 005 Kec. Sungai Kakap, Kab.Kubu Raya. Mengetahui informasi tersebut personil menuju alamat yang dimaksud, benar bahwa diduga pelaku berada di rumahnya yang mana pelaku baru saja pulang dari bekerja. Kemudian personil Jatanras melakukan interogasi singkat terhadap terduga pelaku yang mana terduga pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara mencium pipi dan bibir korban serta meremas-remas payudara korban. Terduga pelaku F (18 Th) melakukan bersama seorang temannya yang diduga pelaku lain dengan inisial A (26 th). Kemudian personil Jatanras melakukan pengembangan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku lainnya, Personil Jatanras mendapat Informasi bahwa A (26 th) sedang berada di rumah pamannya yang tidak jauh dari rumah F (18 Th) kemudian personil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku A (26 th). Dari hasil interogasi singkat terhadap A (26 th) yang bersangkutan mengakui perbuatannya dengan cara mengesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan koban dan mencium serta meremas payudara korban, Ucap Kasat Reskrim.
Kini pelaku pencabulan sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku pencabulan anak dibawah umur terancam dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, tutup Kasat Reskrim.
Komentar
Posting Komentar