Polisi Tangkap 3 Tersangka Narkoba, Satu Diantaranya Pensiunan PNS
PONTIANAK - Satuan Resnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan 3 tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Pontianak AKBP Ade Ary Syam Indradi saat menggelar pers rilis pengungkapan kasus narkoba, di Mapolresta Pontianak Kamis (17/10).
"Pengungkapan ini berdasarkan 2 laporan dengan 3 jumlah tersangka yang kita amankan. Diantaranya berinisial AS, PS, dan SG dengan jumlah barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat 1 gram lebih sedikit," ujar Ade Ary dalam press rilis.
Adapun masing-masing tersangka yang juga dihadirkan pada press rilis tersebut diantaranya, AS (48) yang merupakan warga Tanjung Raya I Pontianak Timur.
Sedangkan PS (60) merupakan pensiunan PNS yang merupakan warga Kecamatan Pontianak Tenggara. Sementara SG (48) merupakan warga Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan.
Ade Ary mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka terjadi pada Senin (14/10) sekitar pukul 22:30 WIB. Awalnya mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai terhadap tersangka AS.
Kemudian petugas langsung menelusuri AS dan mendapatkan AS saat turun dari sampan penyeberangan di Sungai Kapuas.
Pada saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket klip berisi sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan yang digunakan AS saat itu.
Saat ditanya tentang barang bukti tersebut, AS mengatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan pesanan dari tersangka PS.
"Kemudia anggota meminta AS untuk Masyarakat harus memiliki pengetahuan secara jelas tentang bahaya narkoba dan dampak negatif yang ditimbulkan. Masyarakat juga harus tahu dan paham ancaman hukuman yang ditimbulkan jika melakukan tindak pidana narkoba," pungkasnya.mengantarkan kerumah PS, namun ditengah perjalanan anggota juga berhasil menangkap tersangka SG dan membawa sekaligus ke rumah PS. Saat sampai dirumah PS, anggota melakukan penggeledahan terhadap pada pakaian PS, dan berhasil mendapatkan 1 klip transparan berisi narkoba jenis sabu dari saku bagian depan celana PS," ungkap Ade Ary.
Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, lanjut dia, adalah pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Ade Ary juga mengimbau kepada masyarakat jika melihat, mendengar diduga adanya peredaran narkotika agar dapat segera melaporkan kepada RT dan kepolisian terdekat.
Masyarakat harus memiliki pengetahuan secara jelas tentang bahaya narkoba dan dampak negatif yang ditimbulkan. Masyarakat juga harus tahu dan paham ancaman hukuman yang ditimbulkan jika melakukan tindak pidana narkoba," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar