POLDA KALBAR UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG SEKALIGUS MUSNAHKAN 5,3 KG NARKOBA

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 5,3 Kg.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan di halaman Direktorat Reserse Narkoba Jalan Zainudin Pontianak, Kamis (24/10) yang dipimpin langsung oleh Dirnarkoba Kombes Pol Gembong Yudha, didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Donny Charles Go serta dihadiri oleh BNN Provinsi Kalbar.


Dirnarkoba Kombes Pol Gembong Yudha mengatakan, barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 6 kasus selama September – Oktober 2019.

Dan menangkap sebanyak 12 tersangka, masing-masing adalag WS, HR, MI, HCS, LB, AA, IM, HI, SB, JA, SM, dan RI.
Pada press rilis tersebut juga mengungkapkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hasil dari pengembangan pada kasus narkoba tersebut. Kedua tersangka TPPU berinisial JA dan MI.
215 dari 443 Orang Tahanan di Rutan Sanggau Terpidana Kasus Narkoba.

“Kedua tersangka ini awalnya ditangkap karena kasus narkoba, setelah dilakukan pengembangan ternyata juga terlibat tindak pidana pencucian uang,” ujar Gembong.

Untuk tersangka JA yang masih berusia 25 tahun polisi mencurigai tentang harta yang dimiliki tidak sebanding dengan pekerjaannya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan 2 buku rekening yang kemudian dilakukan pemeriksaan buku tabungan tersebut dan didapati transaksi-transaksi yang mencurigakan.


“Kemudian terhadap rekening tersebut dilakukan pemblokiran dan penyidik meminta rekening koran tentang aliran atau transaksi pada rekening tersangka yang diduga merupakan hasil kejahatan narkoba, dan sebagian hasilnya sudah dibelanjakan untuk membeli barang dan perhiasan,” jelasnya.


Adapun barang yang telah dibelanjakan barang dan saat ini disita oleh kepolisian sebagai barang bukti adalah, satu unit mobil Honda HRV Prestige, 2 jam tangan bermerk, dan perhiasan emas putih.
Sementara untuk tersangka MI (45) polisi berhasil menyita uang tunai milaran rupiah yang ada di rekening tersangka, dan sejumlah barang lainnya.

Salah satu Bukti yang mencurigakan ditemukan di rekening tersangka uang sebanyak Rp. 2.051.600.000, 1 unit mobil Nissan X-Trail, 1 unit mobil Wuling, 1 unit sepeda motoe Kawasaki Ninja EX250L, 1 unit sepeda motoe Yamaha BK6 R M/T, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, dan perhiasan emas.

“Tersangka MI ini adalah bandar yang selama ini malang melintang di kampung Beting, sudah menjalani profesi ini sekitar 5 tahun namun baru ini ketangkap lagi, sebelumnya pernah ketangkap dengan barang bukti narkoba sebanyak 5 kg. Dan tersangka JA ini adalah orang kepercayaan bandar yang kita tangkap dengan barang bukti 25 kg narkoba di sebuah hotel bebrapa waktu lalu,” ungkap Gembong.


Ia juga mengatakan, terhadap tersangka akan dikenakan dengan ancaman hukuman mati. Untuk barang bukti yang berhasil disita, ia mengatakan akan menyerahkan kepada hasil keputusan di pengadilan apakah dirampas untuk negara atau lainnya.(Sy Mohsin)


Komentar

Postingan Populer