Langsung ke konten utama

Pensiunan PNS di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Pesta Narkoba, Simpan Sabu di Saku Celana

Kapolresta Pontianak AKBP Ade Ary Syam Indradi menggelar keterangan pers terkait kasus narkoba di Aula Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (17/10/2019). Petugas mengamankan tiga orang tersangka, berawal dari penangkapan seorang penyeberang sampan yang membawa paket kecil sabu. - TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI

Pensiunan PNS di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Pesta Narkoba, Simpan Sabu di Saku Celana
PONTIANAK - Satuan Resnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan 3 tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Pontianak AKBP Ade Ary Syam Indradi saat menggelar pers rilis pengungkapan kasus narkoba, di Mapolresta Pontianak Kamis (17/10).
"Pengungkapan ini berdasarkan 2 laporan dengan 3 jumlah tersangka yang kita amankan."
"Di antaranya berinisial AS, PS, dan SG dengan jumlah barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat 1 gram lebih sedikit," ujar Ade Ary dalam press rilis.
Adapun masing-masing tersangka yang juga dihadirkan pada press rilis tersebut diantaranya, AS (48) yang merupakan warga Tanjung Raya I Pontianak Timur.
Sedangkan PS (60) merupakan pensiunan PNS yang merupakan warga Kecamatan Pontianak Tenggara.
Sementara SG (48) merupakan warga Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan.
Ade Ary mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka terjadi pada Senin (14/10) sekitar pukul 22:30 WIB.
Awalnya mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai terhadap tersangka AS.
Kemudian petugas langsung menelusuri AS dan mendapatkan AS saat turun dari sampan penyeberangan di Sungai Kapuas.
Pada saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket klip berisi sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan yang digunakan AS saat itu.
Saat ditanya tentang barang bukti tersebut, AS mengatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan pesanan dari tersangka PS.
"Kemudia anggota meminta AS untuk mengantarkan ke rumah PS, namun di tengah perjalanan anggota juga berhasil menangkap tersangka SG dan membawa sekaligus ke rumah PS."
Saat sampai di rumah, anggota melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan 1 klip transparan berisi narkoba jenis sabu dari saku bagian depan celana PS," ungkap Ade Ary.
Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, lanjut dia, adalah pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Ade Ary juga mengimbau kepada masyarakat jika melihat, mendengar diduga adanya peredaran narkotika agar dapat segera melaporkan kepada RT dan kepolisian terdekat.
"Masyarakat harus memiliki pengetahuan secara jelas tentang bahaya narkoba dan dampak negatif yang ditimbulkan."
"Masyarakat juga harus tahu dan paham ancaman hukuman yang ditimbulkan jika melakukan tindak pidana narkoba," pungkasnya.

Pesta Sabu
Satresnarkoba Polresta Pontianak mengamankan 3 orang yang positif menggunakan narkoba jenis sabu pada Senin (14/10/2019) malam.
Hal ini di ungkapkan oleh Kapolresta Pontianak AKBP Ade Ary Syam Indradi pada Konfrensi Pers yang di gelar di Mapolresta Pontianak, Kamis (17/10/2019).
Ketiga tersangka tersebut yakni AB (48), PS (60), dan SG  (48).

Diketahui, AB merupakan seorang pengangguran, kemudian, SG merupakan Wiraswasta dan PS merupakan pensiunan PNS.
Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya pertama kami mengamankan AB yang baru saja turun dari sampan yang baru saja menyebrang dari Kampung Beting untuk membeli narkoba, dan petugas mendapati narkoba jenis sabu di saku kanan tersangka.
Selanjutnya, datang lah SG untuk menemui AB, ketika di periksa petugas tidak mendapati Barang bukti pada diri SG, namun ia mengaku bahwa ia merupakan suruhan PS yang berada di Jalan Parit Haji Husin komplek Alex Griya.
Kemudian, petugas pun mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan, hasilnya, petugas mendapati barang bukti narkoba yang di simpan didalam saku Kenan celana PS.
Setelah itu, petugas melakukan tes urin Terhadap ketiganya, dan hasilnya membuktikan bahwa ketiganya positif menggunakan narkoba.
Kapolres menegaskan bahwa sesaat sebelum di tangkap, dari hasil penyelidikan ketiganya baru saja melakukan pesta sabu di rumah yang terletak di jalan Parit Haji Husin tersebuut.
"Jadi, ketiga tersangka baru saja beberapa saat sebelum di tangkap itu melakukan pesta sabu di rumahnya PS yang terletak di Komplek Griya Alex 3 jalan Parit Haji Husin, kemudian setelah kota interogasi dan kita tes urin, dan urinnya positif mengandung amfetamin dan metafetamin,"tegas Kapolres.
Berikut adalah keterangan Kapolresta Pontianak terkait penggungkapan kasus narkoba tersebut.

Komentar

Postingan Populer