Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota melakukan Penimbangan BB sabu di Pegadaian

Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota Iptu Ihwan Ahmad Darmawan melaksanakan kegiatan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu milik tersangka yang berinisial J. Dkk. Kamis (10/10/2019).



Penimbangan Barang Bukti di Pegadaian Pasar Mawar ini bertujuan guna memperoleh hasil berat barang bukti yang ditimbang , dan resmi dikeluarkan oleh Pegadaian Pasar Mawar yakni berupa Surat Berita Acara  Penimbangan oleh Pengadaian, dan juga untuk menyegel barang bukti tersebut. Barang Bukti ini merupakan barang bukti dari kasus penyalahgunaaan Narkotika Jenis sabu oleh tersangka J bersama rekannya tiga orang.

Iptu Ihwan Ahmad D mengatakan Kegiatan Penimbangan Barang Bukti ini  untuk melengkapi Berita Acara pemeriksaan dan juga dalam penimbangan barang bukti sabu tersebut disaksikan oleh petugas pegadaian. dalam penimbangan Barang bukti ini , ujar Kanit Riksa I.

Selanjutnya Penyidik juga dituntut sesuai SOP penyidik dalam menangani Kasus Perkara Tindak Pidana tersebut.

Seperti halnya dalam Anev mingguan Sat Resnarkoba , yang mana Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota mengatakan Penimbangan Barang BUkti di pegadaian ini sangat penting karena pengaruh terhadap ke akuratan barang bukti serta bertujuan untuk menyegel barang bukti tersebut secara resmi dan sah. ujar Edy sewaktu Anev diruangan Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota.


Penyidik juga  telah menjalin hubungan yang baik terhadap pihak Pengadaian Pasar Mawar tersebut. Sehingga sangat membantu dalam hal memperoleh berat barang bukti yang diperlukan oleh pihak penyidik. dan dari pihak penyidik juga sangat berterimakasih kepada Pengadaian yang telah lama menjalin hubungan baik ini. ujar Iptu Ihwan.


Komentar

Postingan Populer