Lima Ribu Smart SIM Telah Beredar di Masyarakat Pontianak
Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota, Kompol Syarifah Salbiah menyampaikan bahwasanya setiap orang yang mengemudikan kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hanya saja Smart SIM memiliki keistimewaan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Selain sebagai alat pembayaran, Smart SIM memiliki material yang bagus dan tahan lama.
Keistimewaan lain, ialah jika pengendara mengalami kecelakaan atau pelanggaran, data tersebut akan tersimpan di dalam chip pada Smart SIM tersebut.
Smart SIM yang telah beredar di masyarakat Pontianak saat ini berjumlah sekitar 5 ribu Smart SIM.
Saat ini, Smart SIM dapat digunakan sebagai alat pembayaran di tol, SPBU.
"Saat ini baru BNI 46 yang bekerja sama dengan kita, Mungkin nanti semua bank mungkin bisa kerja sama," ungkapnya kepada Tribun.
Ia berharap, Smart SIM dapat digunakan sebagai alat pembayaran di pusat-pusat perbelanjaan.
Dan ke depannya komponen Smart SIM akan lebih banyak dan mempermudah pengguna. (*)
Komentar
Posting Komentar