Tempat Usaha Yang Belum Tutup Sesuai Ketentuan Penerapan PPKM Level 4, Ditegur Oleh Patroli Gabungan
PONTIANAK – Untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, Team II Patroli Polsek Pontianak Barat yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Iptu Jainuddin, S.H., bersama personil dari Koramil 1207-03/Pontianak Barat melaksanakan Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KKRYD), Sabtu malam (31/7/2021)
Kegiatan yang dinamakan patroli cipta kondisi kali ini menyambangi beberapa lokasi seperti Komplek perumahan, Cafe, Warnet, Pos kamling, Pasar/Swlayan, Penginapan, Pergudangan dan beberapa titik lainnya yang banyak aktivitas warga serta wilayah yang dianggap rawan akan terjadinya tindak kejahatan.
Iptu Jainuddin, S.H., selaku Ka Team II Patroli mengatakan, "Dalam pelaksanaan patroli cipta kondisi kali ini kita juga memberikan teguran dan himbauan kepada pemilik usaha agar mematuhi Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor: 100 / 26 /SETDA/2021 tanggal 21 Juli 2021 Tentang Perpanjnagan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Level 4 (empat) Covid-19 di Kota Pontianak", Ujar Iptu Jainuddin, S.H.
Sementara Kapolsek Pontianak Barat AKP Muslimin, S.H.,yang berhasil ditemui menjelaskan, "Kami tak bosan-bosan menghimbau kepada masyarakat untuk dirumah saja jika tidak ada kepentingan yang mendesak, kami juga berharap peran Aktif masyarakat untuk bersama – sama menjaga Kamtibmas guna Mewujudkan Situasi yang Aman dan Juga Kondusif, serta meminta masyarakat untuk mematuhi himbauan pemerintah dan berdoa agar penyebaran virus corona dapat segera berakhir, pungkas Kapolsek. (HRY)…
Komentar
Posting Komentar