Pelaksanaan penutupan dan penyekatan jalan selalu di lakukan secara humanis kepada Masyrakat kota Pontianak
PONTIANAK, Kalbar - Sejak dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Sesuai dengan Inmendagri No.15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota Pontianak nomor : 800 / 24 / SETDA / 2021 tanggal 9 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) pada kondisi darurat di Kota Pontianak, Polsek Pontianak Barat melakukan kegiatan Penyekatan di lima titik lokasi, Senin (12/07/2021).
Kapolsek Pontianak Barat AKP Muslimin, S.H., mengatakan pagi ini penyekatan berlangsung 24 jam mulai tanggal 12 Juli s/d 20 Juli 2021 akan dilakukan di 5 titik yaitu, di Simpang Jl. Hasanuddin - Jl. KHW. Hasyim, Jl. H. Rais A. Rahman - Jl. Bukit Barisan, Jl. H. Rais A. Rahman - Jl. Gusti Hamzah, Jl. H. Rais A. Rahman - Jl. Suwignyo, Jl. Husein Hamzah - Jl. Ampera.
Kapolsek menambahkan, pada pelaksanaan tugasnya kita dibantu oleh personil dari Polresta Pontianak Kota dan TNI, sesuai dengan Surat Perintah Kapolresta Pontianak Kota Nomor Sprin 450/VII/OPS.2./2021 Tanggal 10 Juli 2021 tentang Pelaksanaan penutupan dan penyekatan jalan Kegiatan KRYD PPKM Darurat diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota. tambah kapolsek.
“Kami juga menyampaikan kepada seluruh personel yang bertugas dilapangan agar selalu memberikan pelayanan dengan Humanis dan memberikan himbauan agar selalu displin dalam protokol kesehatan kepada masyarakat saat dilakukannya kegiatan Penyekatan PPKM Darurat.” Ucap Kapolsek. [ HRY ]…
Komentar
Posting Komentar