MASYARAKAT JUGA DIBERIKAN HIMBAUAN DILOKASI PENYEKATAN
PONTIANAK, Kalbar – Sejak dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Sesuai dengan Inmendagri No.15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota Pontianak nomor : 800 / 24 / SETDA / 2021 tanggal 9 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) pada kondisi darurat di Kota Pontianak, Polsek Pontianak timur melakukan kegiatan Penyekatan di 4 titik lokasi, jumat (16/07/2021).
Kapolsek Pontianak Timur AKP Prayitno SH. Melalui kasi humas iptu iskak pujiyanto mengatakan pagi ini penyekatan berlangsung 24 jam mulai tanggal 12 Juli s/d 20 Juli 2021 akan dilakukan di 4 titik yaitu, di Simpang Jl.tanjung hulu- Jl. tanjung raya, simpang ayam Dadagan jln panglima aim, dan simpang tiga Rumkit yarsi.
Kasi humas menambahkan, pada pelaksanaan tugasnya kita dibantu oleh personil dari Polresta Pontianak Kota dan TNI, sesuai dengan Surat Perintah Kapolresta Pontianak Kota Nomor Sprin 450/VII/OPS.2./2021 Tanggal 10 Juli 2021 tentang Pelaksanaan penutupan dan penyekatan jalan Kegiatan PPKM Darurat diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota. tambah kasi humas
“Kami juga menyampaikan kepada seluruh personel yang bertugas dilapangan agar selalu memberikan pelayanan dengan Humanis dan memberikan himbauan agar selalu displin dalam protokol kesehatan kepada masyarakat saat dilakukannya kegiatan Penyekatan PPKM Darurat.” Ucap kasi humas
Komentar
Posting Komentar