Cegah Penularan Covid-19, Polsek Pontianak Utara himbau pelaku Usaha dalam penerapan PPKM Level IV
Pontianak, Kalbar- Dalam rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Pontianak, Khususnya di Kec Pontianak Utara, Kepolisian Sektor Pontianak Utara telah Melakukan Patroli (KRYD) Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara,
Seperti yang dilakukan pada Rabu malam, (28/07/2021), Satgas Covid-19 Polsek Pontianak Utara melakukan Patroli KRYD dalam Penerapan PPKM level IV di Kec. Pontianak Utara,
Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Hamdani mengatakan, “Polsek Pontianak Utara menerjunkan personilnya untuk Melakukan patroli dan monitoring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) level IV diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara, dengan Menyambangi pedagang kaki lima, Cafe/Warkop dan warung makan yang ada di Wilkum Polsek Pontianak Utara dalam Penerapan PPKM bagi pelaku Usaha, jelas Kasi Humas.
Lanjutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, tanggal 25 Juli 2021 tentang PPKM Level 4 (empat) Corona Disease 2019 diwilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua
– Surat Instruksi Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 185 / KESRA / 2021 tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negri tentang Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
– Surat Edaran Walikota Pontianak No : 100/28/SETDA/2021, Tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 Kota Pontianak dan Surat Edaran Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 serta Surat Perintah Kapolresta Pontianak Kota Nomor: Sprin/ 1044 /VII/OPS.2./2021 Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM) level 4 diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota.
“Kita berharap masyarakat dapat melaksanakan semua himbauan yang sudah disampaikan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota,
Mari secara bersama sama kita laksanakan dan terapkan Protokol Kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru dalam melakukan aktivitas untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, “pungkas Iptu Hamdani. (HM).
Seperti yang dilakukan pada Rabu malam, (28/07/2021), Satgas Covid-19 Polsek Pontianak Utara melakukan Patroli KRYD dalam Penerapan PPKM level IV di Kec. Pontianak Utara,
Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Hamdani mengatakan, “Polsek Pontianak Utara menerjunkan personilnya untuk Melakukan patroli dan monitoring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) level IV diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara, dengan Menyambangi pedagang kaki lima, Cafe/Warkop dan warung makan yang ada di Wilkum Polsek Pontianak Utara dalam Penerapan PPKM bagi pelaku Usaha, jelas Kasi Humas.
Lanjutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, tanggal 25 Juli 2021 tentang PPKM Level 4 (empat) Corona Disease 2019 diwilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua
– Surat Instruksi Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 185 / KESRA / 2021 tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negri tentang Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
– Surat Edaran Walikota Pontianak No : 100/28/SETDA/2021, Tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 Kota Pontianak dan Surat Edaran Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 serta Surat Perintah Kapolresta Pontianak Kota Nomor: Sprin/ 1044 /VII/OPS.2./2021 Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM) level 4 diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota.
“Kita berharap masyarakat dapat melaksanakan semua himbauan yang sudah disampaikan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota,
Mari secara bersama sama kita laksanakan dan terapkan Protokol Kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru dalam melakukan aktivitas untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, “pungkas Iptu Hamdani. (HM).
Komentar
Posting Komentar