Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota amankan seorang Laki-laki pengedar Sabu Di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota

 


 





Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota  berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu yang merupakan warga Kec. Pontianak Barat.


"Satu pelaku ini  berinisial HA ( 38) . pelaku sebagai pengguna dan pengedar ,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Pontianak Kota AKP Joko Sutriyatno,S.H, Jum’at (9/7/2021).


Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota AKP Joko Sutriyatno,S.H mengungkapkan saat itu mendapat informasi dari masyarakat ada nya pengguna dan pengedar , kemudian Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota memerintahkan Team Opsnal Sat Narkoba untuk terjun langsung menyelidiki informasi tersebut. Pada saat hari jum’at 9/7/2021 sekira jam 15.00 WIB pelaku mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Warna Merah KB 23 18 OX  sedang berada di sekitar depan Wisma Tanjung Ria di samping Pom TNI AD Jl. Rahasi Usman Kec.Pontianak Kota. Saat dilakukan penangkapan dengan disaksikan sekurity penginapan. saat itu Team Opsnal mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku HA,  yang mana ditemukan 1(satu) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Jenis sabu yang dibungkus menggunakan Tisue disimpan dalam tas berwarna hitam  yang dipakainya.

Kemudian Pelaku dengan barang bukti yang ada di bawa ke Polresta Pontianak Kota  untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Joko. 9/7/21.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika”pungkas Joko.

Dan Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membersihkan para pelaku yang coba-coba bermain dengan Narkoba diWilayah Hukum Polresta Pontianak Kota, “Tegasnya.

Komentar

Postingan Populer