penyekatan dilakukan guna membatasi aktivitas masyarakat kota Pontianak
Pontianak-Pemerintah Kota Pontianak bersama pihak terkait lainnya terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Diantaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiataan Masyarakat (PPKM). Terkait PPKM, petugas gabungan polda kalbar dan polresta pontianak melakukan penyekatan beberapa ruas jalan.
Penyekatan ruas jalan diungkapkan kepala satuan lalu lintas polresta pontianak kota Kompol Rio Sigal Hasibuan, SH, Si.K,., kepada media Senin (12/7), dimulai pada pukul 14.00 WIB dan berlanjut sampai pukul 23.00 wib.
Diantara ruas jalan yang disekat, yakni dimulai dari simpang parit nanas kecamatan pontianak utara, lalu di simpang tanjung raya pontianak timur kemudian jalan tanjung pura,jalan gajah mada,jalan achmad yani ,jalan reformasi kecamatan pontianak selatan dan tenggara lalu di jalan danau sentarum pontianak kota dan jalan re martadinata kecamatan pontianak barat.
Komentar
Posting Komentar