Personil melakukan Pemeriksaan Setiap kendaraan yang akan memasuki Kota Pontianak di Pos Penyekatan dan Penutupan PPKM Darurat di Terminal Batu Layang Pontianak Utara.
Pontianak,Kalbar – 132 Personil Gabungan TNI-POLRI, Pol PP, Dishub dan Dinkes diterjunkan dalam Kegiatan Penutupan dan Penyekatan jalan Dalam rangka PPKM Darurat Kota Pontianak di Terminal Antar Kota Batu Layang, Jln Khatulistiwa Pontianak Utara, Rabu, (14/07/2021).
Kegiatan Penutupan dan Penyekatan berlangsung 24 jam mulai tanggal 12 Juli s/d 20 Juli 2021 yang akan dilakukan di 2 titik yaitu, di Simpang Parit Nanas dan Terminal Antar Kota Batu layang Pontianak Utara, Sesuai dengan Inmendagri No.15 Tahun 2021, Surat Edaran Walikota Pontianak nomor : 800 / 24 / SETDA / 2021 tanggal 9 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) pada kondisi Darurat di Kota Pontianak dan Sprin Kapolresta Pontianak Kota Nomor : Sprin/ 950 /VII/OPS.2./2021 tanggal 10 Juli 2021 tentang dalam rangka pelaksanaan penutupan dan penyekatan jalan kegiatan KRYD PPKM Darurat di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota.
Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando., S.I.K.,melalui Kasi Humas Iptu Hamdani mengatakan, “Bahwa Kegiatan Penutupan dan Penyekatan melibatkan personil dari Sat Brimob Polda Kalbar, Dit Samapta Polda Kalbar, Dit Pol Airud Polda Kalbar, Pol PP, DISHUB dan Dinkes Kota Pontianak,
lanjutnya, Kegiatan tersebut dilaksanakan guna melakukan penyekatan terhadap masyarakat dari luar kota yang akan masuk ke wilayah Kota Pontianak dengan maksud dapat mencegah dan mengantisipasi terjadinya lonjakan angka penularan wabah virus covid-19 di Kota Pontianak, jelas Kasi Humas.
“Adapun sasaran dalam pelaksanaan kegiatan penyekatan di Terminal Batu layang tersebut antara lain Kendaraan Roda empat yang berplat luar Kota Pontianak, Kendaraan Roda Dua yang berplat luar Kota Pontianak, BUS Angkutan Umum lintas kabupaten / kota dan Kendaraan Taxi / Travel,
Teknis dalam pelaksanaan kegiatan penutupan dan penyekatan tersebut melakukan pemeriksa tujuan para pengendara yang melintas dan harus memiliki surat keterangan telah menjalani Swab Antigen denganbhasil negatif, dan apabila ditemukan masyarakat dari luar kota Pontianak yang melintas tidak memiliki surat Swab Antigen maka akan dilakukan balik arah, Paparnya.
Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung selama 1×24 jam mulai dari hari Senin tanggal 12 Juli 2021 s/d hari Selasa tanggal 20 Juli 2021, tutup Kasi Humas Iptu Hamdani. (HM).
Komentar
Posting Komentar