Hari Terakhir Penyekatan Ruas Jalan Diwilayah Hukum Polsek Pontianak BaratJuli 25, 2021
PONTIANAK, Kalbar - Hari terakhir penyekatan ruas jalan berdasarkan adanya Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor: 100 / 26 /SETDA/2021 tanggal 21 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Covid-19 di Kota Pontianak mulai tanggal 21 s/d 25 Juli 2021, Personil Polsek Pontianak Barat turut dilibatkan untuk melakukan kegiatan Penyekatan di lima titik lokasi, Minggu (25/07/2021).
Kapolsek Pontianak Barat AKP Muslimin, S.H., selaku Pamatwil mengatakan, "Penyekatan hari terakhir yang dilakukan oleh personil Polsek Pontianak Barat berlangsung 24 jam sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 dilakukan di lima titik yaitu, di Simpang Jl. Karet - Jl. Komyos Sudarso, Jl. H. Rais A. Rahman - Jl. Bukit Barisan, Jl. H. Rais A. Rahman - Jl. Gusti Hamzah, Jl. H. Rais A. Rahman - Jl. Suwignyo, Kata kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pada pelaksanaan tugasnya kita dibantu oleh personil dari Polresta Pontianak Kota dan TNI, sesuai dengan Surat Perintah Kapolresta Pontianak Kota Nomor Sprin 1016/VII/OPS.2./2021 Tanggal 21 Juli 2021 tentang Pelaksanaan penutupan dan penyekatan jalan dan pendistribusian tabung oksigen Kegiatan PPKM Level 4. tambah kapolsek.
“Kami juga menyampaikan kepada seluruh personel yang bertugas dilapangan agar selalu memberikan pelayanan dengan Humanis dan memberikan himbauan agar selalu displin dalam protokol kesehatan kepada masyarakat saat dilakukannya kegiatan Penyekatan dalam rangka PPKM Level 4, untuk kedepannya kita tungguh langkah-langkah kebijakan selanjutnya” Ucap Kapolsek. [ HRY ]…
Komentar
Posting Komentar