Wanjak terbuka, ini 12 personil Polresta Pontianak Kota layak mendapatkan Penghargaan Kapolda Kalbar
Polresta Pontianak Kota menggelar Dewan Kebijakan (Wanjak), dalam rangka penetapan personil untuk mmendapatkan penghargaan oleh Bapak Kapolda Polda Kalbar atas keberhasilan Personil Polresta Pontianak Kota dan Jajaran yang telah berhasil menggungkap peredaran Narkoba jaringan Internasional dan Lintas Provinsi yang seberat 27 kg.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota. Jum'at 6/12/2019.
X
Wanjak terbuka dipimpin oleh Kabag Sumda didampingi Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Pontianak Barat berserta Kbo Narkoba, penyidik narkoba dan 12 Personil yang terlibat dalam pengajuan nama untuk mendapatkan penghargaan oleh Bapak Kapolda untuk personil Sat Resnarkoba dan Polsek pontianak Kota.
Ada 12 personil yang dilakukan Wanjak terbuka yaitu 6 orang personil Sat Resnarkoba dan 6 orang personil Polsek Pontianak Barat.
Berikut 12/Nama yang layak mendapatkan penghargaan
Sat Narkoba telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu seberat 8 Kg Jaringan Internasional
1. Kompol Edy Haryanto, S.H., M.H
2. Brigadir Utin Siti Aisyah
3. Brigadir Hadiansyah, S.E
4. Briptu Agung Eka Saputra, S.H
5. Briptu Englis Harianja, S.Sos
6. Bripda Dinda Ramadyanti, S.H
Dan Polsek Pontianak Barat telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu seberat 19 Kg Lintas Provinsi
7. Kompol Abdullah , S.H
8. Iptu Bargoro Widinugroho
9. Aipda DP Hutabarat
10. Aipda Jhon Friser .H
11. Bripka Jamaludin
12. Bripda Muhammad Khoirul Huda
Dari 12 nama diatas telah mendapatkan penghargan oleh sejak jabatan Bapak Kapolresta Pontianak Kota AKBP H. ADE ARY SYAM INDRADI , S.H., S.IK., M.H pada tanggal 31 Agustus 2019.
Kabag Sumda mengatakan, wanjak ini dilakukan tersebut merupakan suatu bentuk apresiasi yang patut kita sodorkan kepada pimpinan berkat kerja keras personil layak dan patut untuk mendapatkan suatu bentuk penghargaan oleh Pimpinan dikarrnakan telah berhasil menggagalkan peredaran Narkoba seberat 27 kg di wilayah hukum Polresta Pontianak kota, yang mana dapat kita ketahui angka tersebut telah berhasil menyelamatkan jiwa manusia dalam peredaran gelar narkoba tersebut. Ujar Agus.
Agus menambahkan, semua kegiatan harus dilaksanakan secara akuntabel termasuk dalam peran personil dalam pengungkapan kasus dilapangan.
"Dengan kesemoatan ini, Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Pontianak Barat dapat memberikan masukan peranan anggota terhadap personality dilapangan dari setiap calon yang diajukan," ucap Kabag Sumda.
"Semua peserta dalam Wanjak mempunyai gambaran dalam menjelaskan peran mereka saat dilakukan penangkapan terhadap Tersangka yang sedang membawa Narkotika Jenis Sabu seberat 8 Kg dan 19 Kg," lanjut Edy.
Komentar
Posting Komentar