Kasat Resnarkoba menerima penyerahan Dipa tahun 2020 oleh Kapolresta Pontianak Kota
Pontianak - Kapolresta Pontianak Kota AKBP Komarudin Secara resmi menyerahkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2020 Kepada Satuan Kerja Pengelola Dana APBN di satuan kerja Polresta Pontianak Kota Kamis, (05/12/2019)
Alokasi pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat di dipertanggung jawabkan,DIPA yang diserahkan Kapolresta diperuntukkan Kepada Polresta Pontianak Kota dan Jajaran, sebagian di satuan kerja yang berada di Polres Kubu Raya.Hadir dalam penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2020 ini Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana beserta kasatker penerima DIPA Tahun 2020 yang berada diwilayahnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota Kompol Edy Haryanto, S.H., M.H menandatanggani DIPA tahun 2020 Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota.
Dalam sambutanya Kapolresta Pontianak Kota AKBP Komarudin menyampaikan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun, dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran yang berlaku untuk satu Tahun Anggaran.
“Pada Tahun Anggaran 2020 DIPA yang akan diserahkan kepada kesatuan kerja Sebanyak 26 DIPA dengan nilai alokasi sebesar Rp. 122.492.214.000 (Seratus Dua Puluh Dua Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Dua ratus Empat Belas Ribu Rupiah) yang akan saya Serahkan pada hari ini”,kata Kapolresta Pontianak AKBP Komarudin.
Lebih lanjut Kapolresta Menjelaskan, DIPA merupakan informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran yang dapat dimanfaatkan sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah.
“Alokasi pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat di dipertanggung jawabkan, proses administrasi penyelesaian dan penyampaian DIPA Tahun Anggaran 2020 dilakukan sebelum tahun berjalan dimulai”, ucapnya.
Kapolresta juga mengingatkan kepada penerima DIPA Tahun 2020 untuk memanfaatkan dan melaksanakan peningkatan Kinerja dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan jangan sekali kali melakukan penyelewengan anggaran yg diterima.”Pungkasnya
(Ris)
Komentar
Posting Komentar