Sat Res Narkoba melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti narkoba Jenis Sabu

Sat Res Narkoba Polresta Pontianak Kota Melaksanaakan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu yang dipimpin oleh Kasat Narkoba  Kompol Edy Haryanto,SH,MH, didampingi oleh kanit Riksa unit 1 Iptu Ihwan Ahmad Darmawan .Pemusnahan barang tersebut di lakukan  di Loby Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota, Rabu (23/1/2019) Pukul 10.00 Wib.
Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu ini dihadiri oleh JPU dari kejaksaan negeri Pontianak ,Perwakilan dari  pengadilan negeri Pontianak, Perwakilan dari  BNN Kota Pontianak, Perwakilan dari  Balai POM pontianak,  dan Pengacara  tersangka Pd dkk . Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang di musnahkan sebanyak 300 gram. Adapun cara pemusnahan  dimasukan dalam ember kemudian dicampur dengan wipol (pembersih lantai).




Sat Res Narkoba berhasil menangkap tersangka yang sedang jalan di jalan Gajah mada (depan Yayasan Sungai Jernih) Kec. Pontianak Selatan dan setelah dilakukan Penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi dari warga ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) Plastik klip Transparan  yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dari Selipan Celana Panjang yang di pakai Tersangka PD.

Saat di Introgasi Tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari suruhan keponakannya dengan panggilan akrabnya FB  yang sedang menunggu di Lobby hotel Grand pontianak. penggebrekan segera dilakukan oleh Sat Res Narkoba di kamar nomor 202 Hotel grand yang mana merupakan penginapan sdr. PD dan Sdr FB. anggota sat res narkoba melakukan penggeledahan dan tidak ditemukan narkotika lainnya. menuru keterangan dari tersangka bahwa benar Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah ada yang memesan dan Masih dalan Buruan Pihak kepolisian. hingga sekarang pihak Kepolisian Resor Polresta Pontianak kota sedang gencar mencari 2 (dua) orang yang sedang menjadi DPO Sat Narkoba Polresta Ponianak Kota, " ujar Edy Kasat Narkoba.







Adapun Jenis Penyitaan terhadap barang Bukti berupa :
  1. 1(satu) Plastik klip transparan berisikan diduga narkoika jenis sabu ( Kode A) berat 95,5 gram
  2. 1 (satu) Plastik Klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu (Kode B) berat 91,5 gram
  3. 1 (satu) Plastik Klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu (Kode C) berat 93,6 gram 



Tersangka di duga keras telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum bermufakat jahat menerima, membeli, menjadi perantara jual beli dan atau memiliki, menguasai narkotika golongan I bukan jenis sabu sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 yayat (1) u.U RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.




Barang bukti narkotika jenis Sabu perwakilan dari Kejaksaan tinggi, perwakilan dari BNN Pontianak menyaksikan dan berpartisipasi dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. yang kisaran harga Narkotika tersebut ditaksir 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan berat 300 gram sabu. 


Sementara itu, kasat narkoba mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dan mengharapkan kegiatan itu dapat berjalan dengan baik.“barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan ini merupakan hasil kerja keras dari Sat Resnarkoba Polresta Pontianak kota dengan berbagai pihak terkait, pengungkapan Sabu seberat 300 gram yang sekarang akan dimusnahkan”, ujarnya.



Komentar

Postingan Populer