Cegah Peredaran di Kalangan Pelajar, Sat Resnarkoba Bentuk KOPPAN

 Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota, Guna mencegah peredaran obat-obatan terlarang di kalangan remaja maupun masyarakat yang semakin marak Sat Resnarkoba telah dilaksanakan Kegiatan tindak lanjut dari MOU antara Polresta Pontianak Kota dengan Diknas Kota Pontianak tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba (P4GN) di lingkungan pendidikan sekolah SMP Negeri 5 KMB.

Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Narkoba Kegiatan dilaksanakan oleh Kasubnit Riksa Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota IPDA MAIRADIN dan dibantu 1 pers staf  , kepada siswa / siswi kelas VII, dan VIII dengan jumlah 69 Siswa. Juga di hadiri oleh Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 5 kuala mandor, Diknas pendidikan dan kebudayaan kab kubu Raya,  BNN KAB KUBU RAYA,  DAN KESEHATAN KAB KUBU RAYA.




Selain penandatanganan Mou dilanjutkan Pembentukan Komunitas Pelajar Pelopor Anti Narkoba (KOPPAN) kepada Siswa-siswi SMP Negeri 5 DESA PANGERAN KMB ," ujar mai.

Adapun maksud dan tujuan MoU ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan program P4GN, kemudian terwujudnya keejasama dalam terciptanya lingkungan sekolah bebas dari penyalahgunaan narkoba.



Kemudian para pihak yang sepakat juga di minta untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan SDM Guru dan siswa terhadap penyalahgunaan narkoba, serta meningkatkan peran organisasi siswa dalam Komunitas Pelajar Pelopor Anti Narkoba.

Lebih lanjut menurutnya, jika ada soswa yang terbukti menggunakan narkoba agar direhabilitasi dan yang lebih penting bersama-sma dan melibatkan orang tua dalam mengawasi siswa.



Dalam bidang pemberantasan para pihak sepakat untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba dibawah naungan pihak Kepolisian sat resnarkoba dengan melakukan razia bersana apabila ada permintaan pihak sekolah.

Kita mengharapkan dengan adanya MoU ini dapat membentengi pelajar dari penyalahgunaan narkoba,"pungkasnya



Komentar

Postingan Populer