Sering Jadi Tempat Transaksi Sabu, Rumah di Kec.Pontianak Barat di Ciduk Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota




Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota  datangi rumah di Jl. Bersama Gg.Bersama Kec.Pontianak Barat , Rumah Tersangka Pengedar Narkotika jenis Sabu itu di ciduk oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota, setelah memastikan dua orang tersangka mengedarkan barang haram.

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota AKP Joko Sutriyatno,S.H mengatakan Dua pengedar sabu berinisial AR (24) dan DD (19) keduanya warga Kel. Sungai Jawi Luar Kec. Pontianak Barat, ditangkap saat sedang berada dirumah tersangka AR yang berada di Jl Bersama Gg. Bersama IA Kel.Sungai Jawi Luar Kec. Pontianak Barat.

anggota Sat Resnarkoba mengamankan Tersnagka AR dan DD dan saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 3(tiga) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu terletak diatas lantai di belakang pintu kamar yang disimpan oleh tersangka DD.

Penangkapan tersangka AR dan DD ini bermula dari informasi masyarakat. Bahwa ada sebuah rumah yang di jadikan lapak untuk melakukan transaksi Narkotika yang berada dirumah tersangka mencurigai jika tersangka AR dan DD sebagai pengedar narkoba. Pasalnya, banyak warga tidak dikenal kerap mendatangi rumah tersangka.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat berawal dari informasi tersebut Team Opsnal bergegas menyelidiki informasi dilapangan dan Team berhasil mengamankan kedua tersangka pengedar Narkotika Jenis sabu Tersebut dirumahnya, Ujar AKP Joko.”

Atas Perbuatanya, Kedua tersangka dijerat Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Komentar

Postingan Populer