Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota berhasil menangkap Pelaku pengedar Narkotika Jenis Ekstasi Kec.Pontianak Timur




Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota berhasil menangkap satu orang pelaku diduga melakukan peredaran narkoba di Pontianak Kec.Pontianak Timur.  Dari pelaku berinisial AR (47) adalah warga Pontianak, saat dilakukan penangkapan petugas menyita Dua Butir Tablet Narkotika Jenis Ekstasi.

Penangkapan dilakukan oleh Team Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota  di Depan Apotek Jl. Tanjung Raya I Kec. Pontianak Timur, sekira pukul 23.20 WIB (24 Mei 2021).

Demikian dikatakan Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota AKP Joko Sutriyatno,S.H. “Dalam penangkapan tersebut disita 2 Butir Narkotika jenis Ekstasi terletak diatas jalan dengan jarak sekitar satu meter Karena dibuang oleh pelaku saat di lakukan penggeledahan. Posis pelaku saat itu sedang melintas didepan Apotek Jl. Tanjung Raya I Kec. Pontianak Timur. Dan Team Opsnal memberhentikan pelaku saat hendak mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax  Warna Hitam KB 5675KW berserta kunci dan  petugas menyita 1 unit handphone merk Xiomi Warna Hitam ," katanya Joko.”

Ia mengatakan, penangkapan para pelaku ini merupakan bentuk komitmen Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota.


"Kami akan berupaya terus lakukan pengembangan untuk menangkap jaringan dan para pelaku lainnya," ujar Joko.



Komentar

Postingan Populer