Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota Berhasil Amankan Dua Orang Wanita mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di Kec. Pontianak Utara
Menyalahgunakan narkotika jenis sabu, 2 Tersangka Wanita, Pontianak diboyong ke Mako Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota, beserta barang bukti, Rabu, 19/5. Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo S.IK melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota AKP Joko Sutriyatno,S.H mengatakan Rabu, 19 Mei 2021 sekitar pukul 22.45 wib telah ditangkap dan diamankan 2 orang wanita atas nama LS ( 45) dan RO ( 40), yang menjadi tersangka pengedar Narkotika Jenis Sabu yang berlokasi di Jl. Sultan Hamid II Kec.Pontianak Utara
"Berawal dari anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada Dua Orang Perempuan yang menjadi Komplotan sering menyalahgunakan narkotika, setelah informasi serta ciri-ciri dan identitas pelaku didapatkan, petugas pun melakukan penyelidikan di sekitar lokasi Jl. Sultan Hamid II Kec.Pontianak Utara" ungkap AKP Joko.”
Lebih lanjut, petugas yang mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada di Jl. Sultan Hamid II Kec.Pontianak Utara ,saat tersangka melintas dari jembatan Tol Landak dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam KB 4118XC . tak lama kemudian petugas pun melihat dua orang wanita tersebut sedang membawa motor yang sama dengan informasi yang didapat tersebut. Lalu petugas pun memberhentikan motor tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut yang mengaku bernama LS ( 45) dan RO ( 40) dengan disaksikan warga setempat.
"Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terhadap pelaku, saat itu ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas warna Coklat yang dibawa oleh Tersangka LS (45) ," kata Joko.
Kemudian keseluruhan barang bukti disita, lalu terhadap ke 2 orang Tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polrest Pontianak Kota guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka di kenakan Pasal 114 dan 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Komentar
Posting Komentar