Lagi dan Lagi Sat Resnarkoba Berhasil Ringkus Pelaku Narkoba Jenis Ekstasi




Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika di salah satu gerbang Penginapan yang berada di Jl Imam Bonjol Kec.Pontianak Selatan.

Pelaku pengedar Narkoba  “EA” (26) warga Kec. Pontianak Utara, Dikejutkan dengan kedatangan polisi yang mana sudah melakukan pengintaian akan pergerakan pelaku. setelah pihak kepolisian berhasil mendapatkan informasi yang akurat keberadaan pelaku EA, Rabu (26/5/2021) pukul 00.20 WIB.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol  Leo Joko Triwibowo S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Joko Triwibowo , SH, mengatakan, kronologis penangkapan bermula anggota Satresnarkoba menerima informasi bahwa ada seorang laki-laki bernama "EA" yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Ekstasi.

“mendapatkan informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan diketahui target berada disalah satu gerbang penginapan Jl. imam Bonjol Kec. Pontianak Selatan,” kata AKP Joko.

Diungkapkan Joko,  Setelah mengetahui keberadaan pelaku kemudian anggota Sat Resnarkoba langsung mengamankan target “EA” yang berada, gerbang penginapan Jl.Imam Bonjol Kec.Pontianak Selatan tersebut.

“pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1(satu) plastik klip transparan berisikan 2 (dua) butir tablet Narkotika Jenis Ekstasi disimpan dalam saku depan sebelah kanan celana yang digunakannya. Pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya,” Ungkap Joko.

Ia menyebutkan, Pelaku mengakui bahwa sebelum ditangkap telah mengkonsumsi narkotika jenis Ekstasi beberapa minggu lalu di tempat lain.

“Setelah dilakukan pemeriksaan urine terbukti pelaku positif menggunakan narkoba,”Sebutnya

Terhadap pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota untuk diproses lebih lanjut.

Komentar

Postingan Populer