Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota Tangkap 2 (Dua) Pengedar Narkotika Jenis Sabu




Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Kedua orang itu ditangkap setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap TO utama yang berinisial  SU.

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota AKP Joko Sutriyatno,S.H mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba.

"Jadi ada laporan adanya peredaran narkoba yang beroperasi di Jalan Pak Kasih tepatnya di Pelabuhan Dwikora Kec. Pontianak Kota" kata AKP Joko, Sabtu (29 Mei 2021).

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, penyidik pun menyamar dan melakukan penyelidikan terhadap kedua pengedar Narkotika yang berinisial SU ( 47) dan FG (38). 

Pelaku berinisal SU dan FG saat itu sedang berboncengan melintas di Jl. pak Kasih Kec.Pontianak Kota sekira pukul 23.30 WIB menggunakan sepeda motor Merk Yamaha Mio J warna Hitam KB 6602 QV , setelah mendapatkan informasi  petugas pun langsung memberhentikan dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap kedua pengedar Narkotika tersebut SU dan FG.  Pada saat itu disaksikan oleh saksi warga setempat ditemukan 2 (dua) plastik  Klip Transparan  berisikan narkotika jenis sabu  yang dibungkus dengan uang  Rp. 10.000,-  yang dibuang menggunakan  tangan sebelah kiri oleh pelaku SU  dengan jarak 1/2 meter.

"Setelah kita interograsi ternyata pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milinya, untuk digunakan bersama, ujar Joko.”

Kedua pelaku kini sudah diamankan dan mendekam di Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota, Kedua pelaku dijerat Pasal 114(1) sub Pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tegas Joko.

Komentar

Postingan Populer