Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika di Kec.Pontianak Timur




Satnarkoba Polresta Pontianak Kota mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik peredaran narkoba, barang bukti yang berhasil disita Berupa Narkotika Jenis Sabu.

Para tersangka diketahui berinisial RP ( 20) dan JA (28). Mereka diamankan anggota Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota pada hari Minggu (30/5/2021) Sekira pukul 14.30 WIB yang berada di Lokasi depan Halte Jl. Sultan Hamid I Kec.Pontianak Timur.

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota AkP Joko Sutriyatno,S.H mengatakan penangkapan kedua pengedar Narkotika tersebut Berawal dari informasi Masyarakat , lalu Kasat memerintahkan langsung kepada Tim Opsnal Untuk menyelidiki dan mengembangkan terhadap pelaku. Saat itu juga Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus Kedua Pelaku RP dan JA  yang sedang  berada melintas di Jl. Sultan Hamid I Kec.Pontianak Timur , tim Opsnal bergegas membuntuti tujuan target , Saat berada di Depan Halte  sepeda Motor Milik pelaku diberhentikan oleh Team lalu melakukan penggeledahan  terhadap pelaku RP dan ditemukan 1(satu) plastik klip transparan  berisikan narkotika jenis sabu  disimpan dalam helm GM warna hitam yang digunakan pelaku RP 

Saat ditanyai kepemilikan Narkotika Jenis sabu tersebut Pelaku RP mengakui bahkan narkotika jenis sabu tersebut dibeli dengan menggunakan pelaku JA dengan harga Rp 2.300.000,-  yang mana sedang berada Jl. bersama Gg. Bersama Kec.Pontianak Barat. 

Selain sabu, barang bukti lain yang disita adalah 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna Putih KB 6636 QC , 1(satu) unit Handphone merk Oppo A71, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Hitam, 1(satu) dompet warna hita. Bahkan salah seorang pelaku sempat untuk melawan dan mencoba kabur dari Team Sat Resnarkoba . ujar AKp Joko Sutriyatno,S.H.”

para Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1)  Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tegas Joko.”

Komentar

Postingan Populer