Tindak tegas Aksi Premanisme Di Kota Pontianak

 


PONTIANAK, Kalbar - Polresta Pontianak Kota melaksanakan Kegiatan Press Release terkait kasus Pencurian dan Kasus Kejahatan Jalanan yang meresahkan masyarakat serta atensi tindak lanjut perintah arahan Presiden RI kepada Kapolri agar menindak tegas segala aksi Premanisme yang meresahkan masyarakat. Kamis (24/06/2021)
Kegiatan Press Release dipimpin oleh Kapolresta Pontianak kota Kombes Pol. Leo Joko Triwibowo, S.Ik didampingi oleh Kabag Ops Polresta Pontianak Kota AKP Sutrisno, S.IK., M.H dan Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii, S.IK di depan awak media.


"Data pengungkapan Kasus Pencurian dan Kejahatan jalanan Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berserta Polsek Jajaran selama bulan Januari hingga Juni tahun 2021 tercatat berhasil meringkus 29 tersangka yang melakukan tindak pidana 4C (Curat, curas, curanmor, pencuria ) yang diproses sidik dan 45 orang yang dilakukan pembinaan, serta diamankan sejumlah barang bukti" ungkap Kapolresta Pontianak Kota.


Kapolresta Pontianak Kota menambahkan himbauan kepada masyarakat "Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya kegiatan premanisme dan kejahatan jalanan kepada kepolisian agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Call Center 110 ataupun ke Kantor Polisi terdekat, Serta agar masyarakat senantiasa melindungi diri dari sasaran kejahatan jalanan, yaitu dengan tidak mengenakan perhiasan berlebihan, menggunakan handphone di jalanan, meninggalkan kunci kendaraan di kontaknya, memasang kunci ganda kendaraan" tutup Kapolresta. 

Komentar

Postingan Populer