Memutus Rantai Penyebaran Covid 19, Polresta Pontianak Kota dan Polsek jajaran lakukan PPKM berbasis Mikro
Foto : Petugas Patroli Polsek Pontianak Utara memberikan himbauan Prokes dan mensosialisasikan Penerapan PPKM.
Pontianak, Kalbar- Dalam rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Pontianak, Khususnya di Kec Pontianak Utara, Kepolisian Sektor Pontianak Utara Ddipimpin Kanit Sabhara Iptu Adnan Melakukan Patroli (KRYD) Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara, Rabu pagi,(21/6/2021)
Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Hamdani mengatakan,
"Polsek Pontianak Utara melaksanakan Patroli dalam Rangka Mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara, dengan Menyambangi
Kawasan penyeberangan Kapal fery siantan, Pasar Puring Siantan serta Komplek Pertokoan Terminal Siantan Pontianak, jelas Kasi Humas.
Lanjutnya, petugas Mensosialisasikan Pergub Kalbar No. 07 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Provinsi Kalbar dan Surat Edaran Gubernur Kalbar No. 443.1/0537 Tahun 2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha dalam rangka pengendalian penyebaran virus covid-19 di Provinsi Kalbar, serta Himbauan dan Sosialisasi surat perintah Kapolresta Pontianak Kota Nomor : Sprin / 727 / VI / OPS.2. / 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota.
"Kita berharap masyarakat dapat melaksanakan semua himbauan yang sudah disampaikan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota,
Mari secara bersama sama kita laksanakan dan terapkan Protokol Kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru dalam melakukan aktivitas untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, "pungkas Iptu Hamdani. (HM)
Komentar
Posting Komentar