Polresta Pontianak Kota dan Polsek jajaran Rutin lakukan Himbauan kepada pengelola Cafe
PONTIANAK, Kalbar - Guna menekan tingkat penyebaran covid-19 yang makin tinggi, khususnya di kecamatan Pontianak Barat, Personil gabungan dari Polresta Pontianak Kota, Brimob, Kecamatan Pontianak Barat, Koramil 1207-03, dan Polsek Pontianak Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), Sabtu malam ( 26/06/2021 ).
Selaku Pawasdal, Kapolsek Pontianak Barat AKP Muslimin, S.H., memimpin kegiatan tersebut mengatakan bahwa saat ini situasi pandemi covid-19 mengalami peningkatan setiap harinya. Guna memutus mata rantai serta menekan penyebaran covid-19, maka pemerintah kota Pontianak akan menerapkan PPKM Skala Mikro mulai berlaku pada senin mendatang selama 14 hari.
Kapolsek menambahkan, dimana sebelum melaksnakanan tugas didahului dengan apel kesiapan dihalaman Mapolsek Pontianak Barat untuk memberikan arahan kepada personil tentang SOP pelaksanaan tugas dilapangan.
Kapolsek menambahkan, Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu untuk lebih mendisiplinkan diri terutama di masa pandemi dengan mematuhi protokol kesehatan, terutama ditempat-tempat yang menjadi berkumpulnya masyarakat seperti pasar, cafe, warko dan tempat tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Dengan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Micro di Kota Pontianak, kita harapkan kepada semua masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan yang sudah di terapkan dan ketentuan jam operasional, kita berharap semoga kedepannya pandemi covid-19 ini segera berakhir", Imbuh Kapolsek. [HRY]…
Komentar
Posting Komentar