Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Kasat Narkoba Polresta Pontianak Kota Tampil Sebagai Narasumber


Eera globalisasi dan kemajuan teknologi dewasa ini membaut pergerakan terasa semakin cepat. Ancaman dahsyat seperti  peredaran narkoba, bahaya pronografi dan peredaran informasi bohong kerapkali jadi instrumen penjajahan bangsa melalui generasi muda. 


TRAINING OF TRAINER NARKOBA BHAYANGKARI TURUT BERPERAN AKTIF DALAM MEWUJUDKAN GENERASI MUDA YANG BERPRESTASI. Dalam kesempatan acara ini ,  Kasar Resnarkoba Polresta Pontianak Kota ,  Kompol Edy Haryanto, S.H., M.H sebagai Narasumbernya dalam acara Bhayangkari yang di hadiri oleh perwakilan siswa/Siswi SMA dan SMP Kota Pontianak.



"
Ketua Bhayangkari Polresta Pontianak Kota ,Ny Lea Komarudi mengakui bahaya dari peredaran narkoba yang merusak tidak hanya fisik penggunanya, melainkan juga mental yang bersangkutan.  Sehingga kondisi tersebut juga berdampak terhadap gejala sosial di masyarakat.  

"Penyalahgunaan narkoba menjadi permaslahan kompeks  dan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tapi juga pelajar," katanya. 


Kasat Narkoba Kompol Edy Haryanto S.H., M.H dalam penyampaian materi  menjelaskan tentang Pengertian Narkoba, jenis- jenis narkoba, ciri-ciri orang yang telah menggunakan Narkoba dan bahaya menggunakan Narkoba.



Penyalahgunaan Narkoba dan Obat-obatan yang marak atau beredar di wilayah hukum polresta pontianak kota ini berupa Shabu, ganja. Somadril (PCC), Komix , Lem Fox/Lem Aibon dan Milo (minuman lokal) dan Sanksi hukum bagi Penyalahguna dan Pengedar. 

Narkoba. Kata yang sering kali dijumpai di tengah-tengah masyarakat, baik tua maupun muda, pelajar ataupun pekerja. Banyak sekali orang mencoba menghindarinya . Pemerintah menetapkan kebijakan-kebijakan tertentu untuk menghentikan peredaran narkoba. Aparat penegak hukum sudah menangkap bandar, pengedar, dan pemakai narkoba yang sangat beragam umurnya.  



Salah satunya Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota berhasil mengungkap jaringan internasional seberat 8 Kg. Yang saat ini sedang di proses tersangkanya.

Lanjut kasat,”Sesuai Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 pada Pasal 114 para penyalahgunaan Narkoba dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup dan denda maksimal paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tandasnya.

Kasat rasnarkoba mengajak kepada pelajar yang hadir di aula ini apabila mengetahui adanya peredaran sabu atau narkoba jenis lainnya, agar memberitahukan atau melaporkan kepada pihak kepolisian, kami menjamin kerahasian pelapor dan jamin keamanannya.”

Sabu atau narkoba jenis lainnya sangat membahayakan generasi bangsa, untuk itu diharapkan kepada pelajar jangan untuk coba-coba menggunakan Narkoba karena dapat merusak organ tubuh kita. Mari kita bekerja sama dengan kepolisian untuk memerangi penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak keamanan" Ujar Edi.

Sebelum diakhiri, acara penyuluhan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, para peserta dengan antusiasme dan proaktif bergati-gantian mengajukan pertanyaan kepada narasumber dan mendengarkan jawaban dari narasumber, kegiatan berlangsung dengan kondusif dan lancar hingga acara selesai.

Komentar

Postingan Populer