KARENA MENERIMA GADAI SEPEDA MOTOR HASIL KEJAHATAN SEORANG WARGA SUNGAI KAKAP UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA.
KARENA MENERIMA GADAI SEPEDA MOTOR HASIL KEJAHATAN SEORANG WARGA SUNGAI KAKAP UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA.
Pontianak.Kalbar - Pada hari Sabtu, tanggal 25 Desember 2021 sekira Pukul 23.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang Pria yang diduga melakukan tindak Pidana Penadahan barang hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.
Menindak lanjuti laporan Polisi terkait Tindak Pidana Pengelapan Sepeda Motor yang terjadi pada tanggal 9 November 2021 sekitar pukul 16.00 wib Di Jalan Ampera Gg. Abdul Karim Kec. Pontianak Kota, Unit Jatanras melakukan pengembangan dari keterangan Pelaku Penggelapan yang berinisial AS (41th/pria) yang terlebih dahulu di amankan Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota.
Yang mana Pelaku AS mengatakan bahwa barang bukti Sepeda Motor yang di gelapkan Pelaku telah di Gadaikan kepada orang lain yang berinisial R (DPO) dan kemudian pelaku penadah R (DPO) menggadaikan Sepeda Motor Hasil Kejahatan tersebut kepada B (44th/pria).
Atas kejadian tersebut Unit Jatanras segera melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan Pelaku Penerima gadai an. B (44th/pria) serta barang bukti sepeda motor, dengan sigap Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota segera menangkap dan mengamankan barang bukti tersebut.
Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku Penadahan an. B (44th/pria) bahwa benar pelaku telah menerima gadai 1 (satu) unit sepeda Motor merk Honda scoopy warna hitam th 2021 KB 3748 NL Noka : MH1JM0213MK218047 Nosin : JM02E1218659 dari Pelaku an. R (DPO) sebesar Rp.6.000.000.
Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar