DUA ORANG RESIDIVIS PELAKU JAMBRET (CURAS) BERHASIL DIGAGALKAN WARGA DI JALAN RE. MARTADINATA PONTIANAK
DUA ORANG RESIDIVIS PELAKU JAMBRET (CURAS) BERHASIL DIGAGALKAN WARGA DI JALAN RE. MARTADINATA PONTIANAK
Pontianak.Kalbar - Pada hari Jumat, tanggal 24 Desember 2021 sekira Pukul 21.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota mendapatkan Informasi dari Warga ada dua orang pria yang berinisial H alias T (34th, Residivis) dan RR alias I (20th, Residivis) yang diduga sebagai pelaku Jambret / Pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, yang terjadi di Jalan RE. Martadinata Pontianak.
Terkiat adanya informasi dari masyarakat tersebut Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota segera meluncur ke TKP. Sesampainya di TKP Personil Unit Jatanras membawa ke dua orang pelaku tersebut ke Polresta Pontianak Kota, Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku bahwa benar pelaku telah melakukan perbuatan Curas dengan cara mengikuti korban dari belakang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah dan kemudian merampas 1 Unit HP Vivo Y12 Warna Burgundy yang disimpan di Dashbord Motor Korban. Namun aksi ke dua orang pelaku dapat digagalkan dan mereka di amankan oleh warga setempat.
Kini Pelaku dan Barang Bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar