APES SEORANG PELAKU PENCURIAN 2 EKOR BURUNG DIAMANKAN WARGA

APES SEORANG PELAKU PENCURIAN 2 EKOR BURUNG DIAMANKAN WARGA

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu, tanggal 30 Desember 2021 sekira Pukul 20.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota dibantu oleh warga telah berhasil mengamankan seorang Pria yang berinisal S alias A (31th/pria) diduga melakukan tindak Pidana Pencurian yang sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota mendapatkan Informasi dari warga Masyarakat bawah ada seorang yang diduga pelaku pencurian dua ekor burung milik warga telah diamankan di Jalan Untung Suropati Kec. Pontianak Selatan. Kemudian Personil Sat Reskrim Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota segera meluncur ke TKP untuk mengamankan dan membawa terduga Pelaku Pencurian tersebut ke Polresta Pontianak Kota.

Hasil Intrograsi singkat terhadap terduga terduga pelaku an. S alias A (31th/pria) bahwa benar terduga pelaku mengambil 2 (dua) ekor burung beserta kandangnya jenis burung Aratinga Solstitiaslis warna kuning orange dan Love Bird warna hijau dan merah yang disimpan di depan rumah korban. Kemudian terduga pelaku menjual 2 ekor burung beserta kandangnya kepada orang lain yang baru dikenalnya.

Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Komentar

Postingan Populer