Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota berhasil bekukan Satu Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Di Kec. Pontianak Timur




Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota tangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Jenis sabu di Kocek Celana Belakang Sebelah Kanan yang dipakainya saat itu untuk siap edar, pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jl.Tritura Gg. Kerinci Kel Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur   pada Sabtu dini Hari sekira pukul 05.15 WIB  (09/01/2021).


Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diciduk Aparat Kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota ini adalah berinisial “AF” (25) warga Desa Lingga Parit Sakura Kecamatan Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya. 


Pada Saat itu Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang berada di Jl. Tritura Gg. Kerinci Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur telah dijadikan tempat Peredaran Narkotika jenis Sabu. Kemudian PS Kasubnit sidik Aiptu Khoirul Muslimin, S.H bersama anggota Opsnal melakukan pengamatan, saat dilakukan Penangkapan dirumah tersebut  terlihat Target “AF” hendak Ingin kabur tetapi sudah langsung diringkus terlebih dahulu oleh anggota , kemudian anggota mencari saksi untuk menjadi saksi.  Pada saat melakukan penggeledahan badan Terhadap target “AF” ditemukan 2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis Sabu di kocek celana belakang sebelah kanan yang dipakainya saat itu.



Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu siang (9/1/2021), saat itu Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota melakukan penyelidikan dan mempertajam informasi yang didapat terhadap seorang yang telah melakukan  penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota.


Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota AKP Joko Sutriyatno, S.H mengatakan bahwa Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota berhasil menangkap pelaku penggedar Narkoba di Kec. Pontianak Timur, dan di saat dilakukan pengecekan hasil urine tersangka ,hasilnya positif Methamphetamine.


Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika “, jelasnya.



Komentar

Postingan Populer