Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota amankan Dua Orang Penyalahgunaan Narkoba Di Pontianak




Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota Akp Joko Sutriyatno S.H mengatakan, bahwa anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 2 (dua) orang  Pengedar dan Pemakai Narkotika Jenis Sabu. Kedua tersangka Berinisial “AK” (23) dan “EP” (39)  yang tertangkap oleh pihak kepolisian Di Kampung Beting Kel.Dalam Bugis Kec.Pontianak Timur sekitar Pukul 11.30 WIB yang berada di sebuah rumah. Penangkapan itu dilakukan pada hari Rabu(6/1/2021).

"Kita tangkap dua orang tersangka “AK” (23) dan “EP” (39) dan mengamankan sejumlah barang bukti sabu," kata AKP Joko.”

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka “AK” yang merupakan pengedar Narkotika Jenis sabu yang menjadi Target Kepolisian dan juga menangkap Sdr “EP” hendak memakai Narkotika di rumah tersebut.”tegasnya.

"Pada saat dilakukan Penangkapan di Kampung Beting Kec. Pontianak Timur, saat itu anggota Opsnal mengamankan AK bersama temannya EP  . Saat itu Anggota melakukan penggeledahan terhadap Sdr. “AK” dan ditemukan barang bukti 2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak pipa kaca, 7 (tujuh) buah Korek api gas, 1 (satu) buah alat timbangan elektrik/ skill, 1 (satu) kotak berisikan plastik klip transparan, 1 (satu) kaleng gudang garam.” Ungkap Joko.

Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba juga mengamankan satu orang temannya yang hendak melarikan diri dari rumah tersebut dan anggota berhasil menangkap Sdr. “EP”, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu  , 1 (satu) buah alat hisap shabu/Bong yang masih tersambung dengan 1 (satu) buah pipa kaca yang berisikan Narkotika jenis shabu yang terletak di atas lantai didekat tersangka EP, sewaktu ditanya tersangka menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli kepada Sdr. “AK” dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan maksud untuk digunakan bersama dirumah tersebut.

Kini , kedua tersangka dan Barang Bukti tersebut telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.



Komentar

Postingan Populer