Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota Berhasil ungkap 1.05 Ons Sabu Di Kec Pontianak Timur


Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu di Jl. Sultan Hamid II Tepatnya di samping Pos Lantas Kec Pontianak Timur.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota AKP Joko Sutriyatno,S.H ,tersangka berinisial HS (36) warga Kel. Sungai Bangkong Kec. Pontianak Kota ditangkap di Jl. Sultan Hamid II Tepatnya disamping Pos Lantas Kec. Pontianak Timur. 

“Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan ada seseorang yang memiliki, menguasai, narkotika di TKP tersebut dan Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota yang dipimpin langsung Oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota AKP Joko Sutriyantno, S.H bersama Anggota Lidik langsung dilakukan penangkapan,” kata AKP Joko, mewakili Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo.S.I.K  Sabtu (30/1/2021).

“Dari hasil penangkapan,  anggota menemukan 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) butir Narkotika Jenis Ekstasi disimpan dikocek sebelah kanan celana panjang warna coklat serta 2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis Sabu didalam Tas yang dipakainya “HS” ,Terang Joko”.

Ia menambahkan, masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait dengan pengembangan jaringan pelaku “ HS”.

Sementara, pelaku “ HS “ dalam penuturannya mengakui  bahwa barang haram tersebut untuk dijual Kembali dan belum sempat di edarkan karena telah tertangkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota. Dari tertangkapnya barang haram tersebut yang seberat  1,05 Ons  dapat  menyelamatkan nyawa 1050 Jiwa Manusia.

Sementara terhadapnya dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman maksimal  hukuman mati, minimal enam tahun penjara” pungkasnya.

Komentar

Postingan Populer