PENEGAKAN HUKUM KARHUTLA TIDAK MAIN-MAIN
[ siaran berita ] Humas Polda Kalimantan Barat, Selasa, 17 September 2019:
————
1. *Kapolda Kalbar: Penegakan Hukum Karhutla Tidak Main-main*
2. *Dua Lahan Kebun Sawit Kembali Disegel Jajaran Polda Kalbar
Pontianak - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH, menegaskan penegakan hukum atas kebakaran lahan dan hutan atau Karhutla di daerah ini tidak main-main. “Kita perintahkan Polres dan jajarannya harus berani menindak keras dan tegas ungkap kasus Karhutla,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH menjelaskan, di Kabupaten Sintang misalnya, lahan perkebunan sawit milik PT Grand Mandiri Utama (GMU) di Dusun Ajak, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, disegel oleh Polres Sintang, pada Senin sore (16/9/2109). “Lahan sawit yang terbakar seluas 7,65 hektare ini dalam proses penyelidikan Unit III Tipiter Satreskrim Polres Sintang,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH, yang mendapat laporan dari Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi.
“Kapolres bersama Forkopimda Kabupaten Sintang juga mengecek langsung lokasi terbakarnya lahan milik PT. GBU serta melakukan pemasangan spanduk larangan aktivitas membakar lahan di lokasi terbakarnya lahan, sekitar pukul 15.00 WIB,”.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH menegaskan,” penegakkan Hukum yang kita lakukan, agar ada efek jera. Selain menyegel lahan perusahaan yang terbakar, pihak PT GMU juga diminta untuk menjaga dan memantau setiap lokasi perkebunan yang rawan terbakar dan tidak melakukan aktivitas di lokasi yang telah dipasang segel, “.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH berujar,
Penyidik Satreskrim Polres Sintang saat ini melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait, seperti BPN, Perkebunan, LH, BMKG dan melakukan proses pemeriksaan terhadap para saksi dan penanggung jawab perusahaan PT GMU selaku pemilik lahan yang terbakar.
Pengecekan dan pemasangan spanduk larangan ini dihadiri pula oleh Bupati Sintang yang diwakilkan oleh Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Hendri Harahap, Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi, Kasi Ter Korem 121/Abw Kolonel Nyamin, Wakapolres Sintang Kompol Amry Yudhi, Kasdim 1205 / Stg Mayor Inf Supriyono. Wadan Yonif 642 / Kps Mayor Ade Sohali, Kabag Ops Polres Sintang Kompol Koster Pasaribu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang Andi Tri Saputro, Forkompincam Kelam Permai, Corporate Perusahaan PT. GMU Heri Sugianto, Plt.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab Sintang Yasser Arafat, Humas PT. GMU. Hermanus.
“Adapun tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian di TKP adalah, mendatangi TKP, memasang baliho Himbauan Karhutla dan, meminta kepada pihak di PT. Grand Mandiri Utama untuk dapat menjaga dan memantau setiap Lokasi Perkebunan yang rawan terbakar dan tidak melakukan aktivitas dilokasi yg telah dipasang segel,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH.
“Selanjutnya Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab perusahaan PT. GMU selaku pemilik lahan yang terbakar. Melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait (BPN, Perkebunan, LH, BMKG),” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH.
Sementara itu, di Kabupaten Sambas, berdasarkan laporan hasil kegiatan pengecekan dan pemasangan spanduk segel larangan beraktivitas di PT Chakra Khatulistiwa Prima di Dusun Dadau, Desa Tempapan Hulu Kecamatan Galing Kabupaten Sambas pada Senin, 16 September 2019 pukul 09.00 WIB berdasarkan laporan Informasi dengan no : LI/67/R/IX/2019/KALBAR/RES SBS/RESKRIM tanggal 11 September 2019.
“Lokasi kebakaran berada di lokasi perkebunan kelapa sawit / dalam areal IUP perusahaan PT Chakra Khatulistiwa Prima yang berada di Dusun Dadau, Desa Tempapan Hulu. Saat berada di lokasi kebakaran IUP PT Chakra Khatulistiwa Prima didampingi oleh pihak PT Chakra Khatulistiwa Prima. Di sekitar lokasi kebakaran terdapat 2 buah kolam yang berukuran 15 x 7 meter dan yang kedua berukuran 10 x 10 meter,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH.
Ditemukan di lokasi kebakaran terdapat 2 set mesin robin yang lagi bekerja memadamkan bara api milik perusahaan PT Chakra Khatulistiwa Prima. Luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar ± 20 hektare tanaman kelapa sawit yang diperkirakan berumur ± 2 tahun dan ± 15 Ha lahan semak belukar yang masih di dalam IUP PT Chakra Khatulistiwa Prima.
“Waktu kejadian diperkirakan mulai pada tanggal 12 Agustus 2019. Jarak tempuh yang dilalui untuk menuju lokasi sepanjang ± 115 Km dari Polres Sambas dan waktu yang ditempuh selama ± 2,5 jam dengan kondisi jalan yakni jalan aspal dan jalan tanah berdebu,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH.
Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan adalah mendatangi TKP, melakukan olah TKP, melakukan pemasangan spanduk atau banner larangan beraktivitas di areal lokasi kebakaran di dalam IUP PT Chakra Khatulistiwa Prima, mencari saksi dan mengamankan barang bukti yang ada di TKP. -- [ informasi di atas ditulis, diramu, dikemas oleh Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat / Kepala Urusan Produk Kreatif Multi Media Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi Cucu Safiyudin ]
Komentar
Posting Komentar