Polres Kayong Utara dan Jajaran Sosialisasi Larangan Obat Sirup
Polres Kayong Utara dan Jajaran Sosialisasi Larangan Obat Sirup
Dalam beberapa hari terakhir, tercatat 206 anak di 20 Provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia.
“Kepada masyarakat Kabupaten Kayong Utara agar mengikuti himbauan pemerintah untuk menghindari penggunaan obat sirup bagi anak,” ujar Kapolres Kayong Utara, Sabtu (22/10/22).
Seluruh personil Polres Kayong Utara beserta Jajaran terutama Bhabinkamtibmas diharapkan mensosialisasikan himbauan ini kepada masyarakat.
Kapolsek Seponti Kabupaten Kayong Utara Iptu Jaminto beserta anggotanya melaksanakan sosialisasi ke apotek, toko obat dan klinik di Kecamatan Seponti.
“Kami imbau agar masyarakat dan apotek menghindari penggunaan obat sirup yang dilarang BPOM,” ujar Kapolsek yang didampingi Bhabinkamtibmas, Kanit binmas Serta Kanit Provos.
Dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh IDI, orang tua dihimbau menghindari penggunaan obat yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG).
Adapun obat sirup yang ditarik dipasaran oleh BPOM yakni
1, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Twitter : @polres_ku
FB : Polres Kayong Utara
IG : @polres_ku
YouTube : Polres Kayong Utara
#polreskayongutara
#poldakalbar
#divisihumaspolri
#ntmcpolri