Bhabinkamtibmas Himbau, Masyarakat Patuhi Larangan Obat Sirup Anak
Bhabinkamtibmas Himbau, Masyarakat Patuhi Larangan Obat Sirup Anak
Rabu, 26, Oktober 2022
Pontianak Kalbar - Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polresta Pontianak melakukan patroli dialogis dengan mendatangi Kantor Pelayanan Masyarakat, sekolah dan beberapa Apotik Kota Pontianak, Rabu (26/10).
Maraknya kasus gagal ginjal akut misterius yang diderita anak usia 0 hingga 5 di Indonesia, para Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polresta Pontianak melakukan Patroli Dialogis di beberapa Kantor Pelayanan Masyarakat, apotek, Pusat Perbelanjaan dan sekolah, Salah satunya Kantor Kelurahan Sungai Jawi Dalam, sebagai di Kelurahan Sungai Jawi Dalam AIPTU RAHMAN melakukan Sosialisasi tentang Larangan penggunaan beberapa Obat Syrup untuk anak kepada warga Masyarakat yang datang di Kantor Kelurahan Sungai Jawi Dalam dan beberapa pelajar yang sedang melaksanakan Magang di Kantor tersebut.
Ditempat terpisah Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Jawi Luar dan Kelurahan Sungai Beliung AIPDA ZULHAM dan BRIPKA HERI menyambangi beberapa Apotik l Apotik Perum dan Apotik Teratai di Pasar Teratai Pontianak Barat.
Sementara diBhabinkamtibmas Sungai Jawi Polsek Pontianak Kota AIPTU SUGIYANTO juga melakukan Sosialisasi di Apotek Andalan Jalan Dr. Wahidin S dan menyambangi warga dan menyampaikan larangan penggunaan Obat Syrup untuk anak dan membagikan brosur kepada warga yang ditemuinya.
Dalam Kesempatan itu, Para Bhabinkamtibmas meminta masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah tentang obat berbentuk sirup untuk anak-anak. Dikatakan Para Bhabinkamtibmas merujuk Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, yang di dalamnya terdapat poin tentang imbauan sementara untuk tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
“Dalam SE Kemenkes, Ikatan Dokter Anak Indonesia sebelumnya telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, agar masyarakat menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak, karena mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan kematian pada anak.
Terhitung 24 Oktober 2022, Kemenkes RI mencatat 256 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan 100 lebih anak meninggal dunia yang diduga akibat obat sirup. “Kandungan dari obat sirup itu berbahaya, diantaranya dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang dapat mengakibatkan gagal ginjal akut dan kematian pada anak. Saat ini tercatat sudah 256 anak yang gagal ginjal akut dan 100 lebih meninggal dunia,” jelasnya.
Disampaikan kepada warga, bahwa saat ini BPOM sedang melakukan kajian, sampling, dan pengujian terhadap produk sirup anak yang beredar di Indonesia.
“Untuk kehati-hatian saja. Saat ini BPOM sedang melakukan kajian, sampling dan pengujian terhadap produk sirup yang beredar di Indonesia. Mudah-mudahan hasilnya cepat keluar, katanya
Menurut Kapolresta Pontianak KOMBES POL ADI HERINDRA R.. S.ik MH melalui Kasat Binmas AKP SUHARTO bahwa Pemantauan dan sosialisasi ini dilakukan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Kota Pontianak Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat,
mendorong tenaga kesehatan dan farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian yang tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.(HM)
Komentar
Posting Komentar