Bhabinkamtibmas Himbau, Masyarakat Patuhi Larangan Obat Sirup Anak

Bhabinkamtibmas Himbau, Masyarakat Patuhi Larangan Obat Sirup Anak


Rabu, 26,  Oktober 2022

Pontianak Kalbar - Bhabinkamtibmas  Polsek Jajaran  Polresta Pontianak melakukan patroli dialogis dengan mendatangi Kantor Pelayanan Masyarakat, sekolah dan beberapa Apotik Kota Pontianak, Rabu (26/10).


 Maraknya kasus gagal ginjal akut misterius yang diderita anak usia 0 hingga 5 di Indonesia, para Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polresta Pontianak melakukan Patroli Dialogis di beberapa Kantor Pelayanan Masyarakat, apotek, Pusat  Perbelanjaan dan sekolah,   Salah satunya Kantor Kelurahan Sungai Jawi Dalam, sebagai di Kelurahan Sungai Jawi Dalam  AIPTU RAHMAN melakukan  Sosialisasi  tentang Larangan penggunaan beberapa Obat Syrup untuk anak kepada  warga Masyarakat yang datang  di Kantor Kelurahan Sungai Jawi Dalam dan beberapa  pelajar yang sedang melaksanakan Magang di Kantor tersebut. 

 Ditempat terpisah Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Jawi Luar  dan Kelurahan Sungai Beliung  AIPDA ZULHAM dan BRIPKA HERI menyambangi beberapa Apotik  l Apotik Perum dan Apotik Teratai di Pasar Teratai Pontianak Barat.  
Sementara diBhabinkamtibmas  Sungai Jawi Polsek Pontianak Kota AIPTU SUGIYANTO  juga melakukan Sosialisasi di Apotek Andalan Jalan Dr. Wahidin S dan menyambangi warga  dan menyampaikan  larangan penggunaan Obat Syrup untuk anak  dan membagikan brosur kepada warga yang ditemuinya. 

Dalam Kesempatan itu, Para Bhabinkamtibmas meminta masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah tentang obat berbentuk sirup untuk anak-anak. Dikatakan Para Bhabinkamtibmas merujuk Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, yang di dalamnya terdapat poin tentang imbauan sementara untuk tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

“Dalam SE Kemenkes, Ikatan Dokter Anak Indonesia sebelumnya telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, agar masyarakat menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak, karena mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan kematian pada anak. 

Terhitung 24 Oktober 2022, Kemenkes RI mencatat 256 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan  100 lebih anak meninggal dunia yang diduga akibat obat sirup. “Kandungan dari obat sirup itu berbahaya, diantaranya dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang dapat mengakibatkan gagal ginjal akut dan kematian pada anak. Saat ini tercatat sudah 256 anak yang gagal ginjal akut dan 100 lebih meninggal dunia,” jelasnya.

Disampaikan kepada warga,  bahwa saat ini BPOM sedang melakukan kajian, sampling, dan pengujian terhadap produk sirup anak yang beredar di Indonesia.

“Untuk kehati-hatian saja. Saat ini BPOM sedang melakukan kajian, sampling dan pengujian terhadap produk sirup yang beredar di Indonesia. Mudah-mudahan hasilnya cepat keluar, katanya
Menurut Kapolresta Pontianak KOMBES POL ADI HERINDRA R.. S.ik MH  melalui Kasat Binmas AKP SUHARTO  bahwa Pemantauan dan sosialisasi ini dilakukan  secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Kota Pontianak Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat,
mendorong tenaga kesehatan dan farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian yang tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.(HM)

Komentar

Postingan Populer