Pelayanan Dengan 5S, Cepat dan Tidak Dipungut Biaya Dalam Pembuatan Laporan Polisi, Laporan Kehilangan Serta Pelayanan Lainnya di SPKT

Pelayanan Dengan 5S, Cepat dan Tidak Dipungut Biaya Dalam Pembuatan Laporan Polisi, Laporan Kehilangan Serta Pelayanan Lainnya di SPKT Polsek Pontianak Utara


Pontianak Utara, Kalbar - Polsek Pontianak Utara meningkatkan pelayanan Prima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Itu dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat agar saat melapor cukup dengan waktu yang singkat. 

Tak hanya dengan waktu yang cepat dalam memberikan pelayanan, SPKT juga mengedepankan pelayanan yang gratis tanpa biaya, 5S (senyum, sapa, salam, sopan dan santun) dalam melayani masyarakat dan dalam menerima laporan. 


Seperti halnya pada Senin (19/12/2022), pelayanan SPKT Polsek Pontianak Utara memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan Laporan Kehilangan Barang dengan humanis dan bersahabat.

"Untuk itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu dalam melaporkan suatu kejadian yang berkaitan dengan Kamtibmas, tidak ragu dalam meminta bantuan Kepolisian jika diperlukan karena Polisi bertugas untuk Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat," ujar Kanit Sabhara Iptu Adnan.

SPKT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk menerima Laporan/Pengaduan, pelayanan pertolongan kepolisian, mendatangi TKP bersama fungsi terkait melakukan olah TKP sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, tutup Iptu Adnan.

(Humas Polsek Pontianak Utara)

Komentar

Postingan Populer