WAKAPOLRES SINGKAWANG KOMPOL RADEN REAL MAHENDRA, S.H., S.I.K. PIMPIN PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS NARKOTIKA.

WAKAPOLRES SINGKAWANG KOMPOL RADEN REAL MAHENDRA, S.H., S.I.K. PIMPIN PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS NARKOTIKA.


Singkawang - Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K., yang didampingi Kasat Narkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H. dan Kasihumas Polres singkawang Iptu M. Mauluddin, menggelar kegiatan Press Release tentang Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika pada tanggal 14 Agustus 2022, Kegiatan Pres Realese di laksanakan di Ruang Press Conference Polres Singkawang, Kamis (25/08/2022)


Wakapolres Singkawang Menuturkan, “ Bahwa Satresnarkoba Polres Singkawang pada tanggal 14 Agustus 2022 telah mengungkap satu Laporan Polisi dan mengamankan satu orang Tersangka Inisial Y, dengan jumlah total barang bukti narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan sebanyak 6 Paket, dengan berat bersih 29,11 gram


Bahwa Petugas Sat Resnarkoba Polres Singkawang sebelumnya telah mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa Tersangka Y ada memiliki Narkotika Jenis Sabu, Selanjutnya Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap Tersangka Inisial Y yang beralamat di Jalan Sekawan Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang.


Selain berhasil mengamankan Barang Bukti Narkotika berupa Sabu seberat 28,11 Gram, Petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Bong, Plastik Klip Kosong, Timbangan Digital, Sehingga Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.


Untuk Pasal yang diterapkan terhadap Tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Kemudian Pasal 112 Ayat(2)dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.


Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan oleh Personel Sat Resnarkoba Polres Singkawang, bila dari keterangan Tersangka bahwa dari setiap 1 gram dapat digunakan untuk 10 orang, Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 291 orang masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan Narkotika, Pungkasnya


#poldakalbar

#polressingkawang

#bidhumaspoldakalbar

#narkoba

#ungkapkasusnarkotika

#pressrelease


Youtube : PNC Polda Kalbar

Facebook : Bidhumas Polda Kalbar

Twitter : @BidhumasKalbar

Instagram : humaspoldakalbar

website : https:tribratanewskalbar.com

Tiktok : @bidhumas_polda_kalbar


Penulis :  humas polres singkawang

Komentar

Postingan Populer