Lewat Operasi Pekat, Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

 




Polresta Pontianak Kota berserta Polsek Jajaran terus gencar melaksanakan Operasi Pekat tahun 2021 di Wilayah-wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota. 

Kali ini Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota yang dipimpin oleh AKP Joko Sutriyatno, SH., menghimbau kepada anggota Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan dan memberantas Narkotika yang ada di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota. Atas penekanan yang diberikan oleh pimpinan terhadap Tim, Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergegas menelusuri dan menangkap Pengedar Narkotika yang ada di wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota. Pada hari senin tanggal 29 Maret 2021 Tim Opsnal Polresta Pontianak kota mendapatkan informasi ada seorang laki-laki yang mengedarkan Narkotika. Dari informasi tersebut tim bergegas melakukan penyelidikan terhadap target yang berinisial “IS” ( 34) yang merupakan Warga Kec. Pontianak Timur . Kemudian Tim Opsnal berhasil mengamankan “IS” (34) yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di depan penginapan  yang berada di Jl. Budi Karya Kec.Pontianak Selatan. Sabtu (29/3/2021) sekira Pukul 20.00 Wib.

Berawal dari gerak-gerik yang mencurigakan Tim Opsnal langsung bergegas menangkap Target dengan disaksikan oleh sekuriti setempat. Anggota langsung melakukan penggeledahan badan tersangka “IS”. Saat itu ditemukan Barang Bukti 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis Sabu di dalam saku depan sebelah kanan celana yang digunakannya dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor.

Saat ditanyai kepemilikan barang bukti berupa satu bungkus plastik yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut. Tersangka “IS” mengakui barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milinya. “ Ujar Joko.

Kini tersangka diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya serta dilakukan pengembangan kasus tersebut, dan akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) sub  Pasal 112 Ayat (1)   UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda Rp. 10 miliar.

AKP Joko Sutriyatno,S.H juga mengatakan bahwa melalui Operasi Pekat tahun 2021 yang sedang gencar dilakukan, akan bekerja keras dalam menjaga situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota.

“Saya beserta anggota personel Polresta Pontianak Kota saat ini tengah gencar melakukan Operasi Pekat tahun 2021 yang diharapkan mampu meminimalisir angka kriminalitas dan mampu menciptakan situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota,” ujarnya. 

Komentar

Postingan Populer