Lewat Operasi Pekat, Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Berawal dari gerak-gerik yang mencurigakan Tim Opsnal langsung bergegas menangkap Target dengan disaksikan oleh sekuriti setempat. Anggota langsung melakukan penggeledahan badan tersangka “IS”. Saat itu ditemukan Barang Bukti 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis Sabu di dalam saku depan sebelah kanan celana yang digunakannya dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor.
Saat ditanyai kepemilikan barang bukti berupa satu bungkus plastik yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut. Tersangka “IS” mengakui barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milinya. “ Ujar Joko.
Kini tersangka diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya serta dilakukan pengembangan kasus tersebut, dan akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda Rp. 10 miliar.
AKP Joko Sutriyatno,S.H juga mengatakan bahwa melalui Operasi Pekat tahun 2021 yang sedang gencar dilakukan, akan bekerja keras dalam menjaga situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota.
“Saya beserta anggota personel Polresta Pontianak Kota saat ini tengah gencar melakukan Operasi Pekat tahun 2021 yang diharapkan mampu meminimalisir angka kriminalitas dan mampu menciptakan situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota,” ujarnya.
Komentar
Posting Komentar