Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota Tangkap seorang Pengedar Sabu-sabu di Kec. Pontianak Timur


Pada  Hari Rabu Tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 21.15 Wib telah dilakukan Penangkapan terhadap pelaku berinisial LF Umur 29 tahun warga Parit Baru Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya oleh Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota berikut barang bukti beruba Sabu-Sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota AKP Joko Sutriyatno,S.H dalam keterangannya mengatakan tertangkapnya pelaku oleh anggotanya tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat yang mana masyarakat sudah resah atas ulah pelaku selama ini yaitu menjual Narkoba terhadap anak muda di lingkungan tersebut. Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut Team Opsnal melakukan penyelidikan  dan pemantauan terhadap pelaku di sekitar TKP, setelah kami memastikan pelaku berada di TKP langsung kami lakukan penggerebekan dan menemukan pelaku berikut barang bukti tersebut. 

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota mengatakan bahwa Sat Resnarkoba Berhasil mengamankan tersangka “ LF” . Pada saat dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 pukul 21.15 Wib tar get keluar menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru putih KB 4739 MH. Setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan surveilance/ pembuntutan, terhadap tersangka”LF” terlihat tersangka memasuki daerah kampung beting lalu menuju ke Jl. Tanjung Raya II di depan kantor Pegadaian Kec. Pontianak Timur , Kemudian sepeda motor target di berhentikan oleh anggota, saat itu target terlihat mengambil bungkusan plastik warna hitam dari saku depan sebelah kanan celana yang digunakannya kemudian melemparkannya keatas aspal dan terjatuh di samping kaki target.  Kemudian dengan disaksikan warga sekitar anggota memerintahkan target untuk mengambil bungkusan plastik warna hitam tersebut lalu dibuka didalamnya ditemukan 2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis Shabu, kemudian dilakukan penggeledahan pakaian dan badan ditemukan uang sebesar Rp. 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) dalam saku celana yang digunakannya, menurut keterangan tersangka bahwa kesemua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota guna kepentingan proses Penyidikan, tegasnya Joko.




Komentar

Postingan Populer