Pengedar Sabu di Tangkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota




Pengedar Narkotika Jenis Sabu di ciduk Oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak Kota saat mengusai Narkotika jenis sabu di Jalan Puyuh Gg. Puyuh 3 No. 3 Kel. Mariana Kec.Pontianak Kota (30/01/2021)

Kasatresnarkoba Polresta Pontianak Kota AKP Joko Sutriyatno SH, mewakili Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, SIK, ketika itu Sabtu  (30/1/2021) sore membeberkan, anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa Seorang  laki-laki sedang menguasai Narkotika jenis Sabu , Menurut keterangan dari masyarakat Seorang laki-laki tersebut yang berinisial “IS” ( 41) adalah warga Kel. Mariana Kec. Pontianak Tenggara, Sedang berada dirumahnya yang di Jadikan Lapak jual Beli Narkotika.

Kemudian Sekira Pukul 19.30 Wib Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pontianak berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu tersebut dirumahnya yang berada di Jl. Puyuh Gg. Puyuh Kec. Pontianak Tenggara.

“ Saat Anggota melakukan penggeledahan di sekitar rumah  terhadap “IS”, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip Transparan yang berisikan Narkotika Jenis Sabu di samping kanan rumahnya. Kemudian pelaku “IS” langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasatresnarkoba.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Kata AKP Joko, tersangka IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub  pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Komentar

Postingan Populer