Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota



Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo S.I.K., yang mewakili Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota AKP Joko Sutriyatno  S.H.,mengatakan keberhasilan Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis Ekstasi, pada Selasa (9/2/21). 

Pada kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota AKP Joko Sutriyatno, S.H mengatakan, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota yang aman kondusif, Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota tetap melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan forsinya dan sesuai ketentuan peraturan per Undang - undangan yang berlaku. 

Seperti halnya Tim Opsnal jajaran Sat Res Narkoba Polresta Pontianak Kota berhasil mengungkap kasus penyalahguna narkoba. Satu orang terduga pelaku yang berinisial “MM” (43) ditangkap pada pukul 21.00 Wib pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021. Saat itu Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti Narkotika Jenis Ekstasi.

"Semua berawal dari Tim Opsnal Sat Narkoba mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan seseorang dengan ciri-ciri tertentu sering bersentuhan dengan narkoba, selanjutnya info tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan," ungkapnya. 

Dengan berbekal Surat Perintah, pada Selasa (9/2) pukul 21.00Wib, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Joko Sutriyatno, S.H.,bersama anggota Opsnal melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya terhadap terduga MM”. Penggeledahan ini bertempat di Jalan Pahlawan Kec. Pontianak Selatan. Terhadap terduga “MM”  dilakukan penggaledahan badan, pada saku depan sebelah kiri celana panjang warna biru  yang digunakannya saat itu , anggota berhasil menemukan 20 butir tablet Narkotika jenis Ekstasi

"Saat ditanya terduga MM mengaku barang tersebut adalah miliknya," terangnya. 

 terduga pelaku MM yang berhasil diamankan dan semua barang bukti yang berhasil disita diamankan di  Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota. Sementara kasusnya saat ini dalam proses penyidikan. 

"Terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub  pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.," pungkas Joko.


Komentar

Postingan Populer