Langsung ke konten utama

Personil Polsek Pontianak Kota Memberikan Himbauan Prokes Ke Tempat Pelaku Usaha Makanan Dan Minuman Yang Ada Di Wilayah Pontianak Kota

Begini Cara Personil Polsek Pontianak Kota Untuk Mencegah Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid -19 Yang Ada Di Wilayahnya


 Foto : Personil Polsek Pontianak Kota Memberikan Himbauan Prokes Ke Tempat Pelaku Usaha Makanan Dan Minuman Yang Ada Di Wilayah Pontianak Kota. 

-

PONTIANAK, -"Personil Kepolisian Sektor Pontianak Kota melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu (19/9/21) Malam.

-

KYRD dilakukan guna untuk memberikan himbauan Prokes ke tempat-tempat pelaku usaha makanan dan minuman yang ada di sekitar wilayah Pontianak Kota, dengan tujuan untuk mendisiplinkan warga masyarakat agar tetap selalu mematuhi aturan tentang prokes guna untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid -19. 

-

Kapolsek Pontianak Kota AKP. Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu MP Simanjuntak mengatakan bahwa setiap harinya personil Polsek Pontianak Kota melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna untuk memberikan himbauan Prokes pencegahan Covid-19 kepada warga masyarakat dalam rangka PPKM Level 3 di Kota Pontianak,"Katanya, Senin (20/9/21).

-

Adapun untuk sasaran kegiatan himbauan prokes adalah tempat-tempat pelaku usaha makanan dan minuman seperti cafe, warkop, warung makan, swalayan, mini market, maupun tempat umum lainnya,"Jelas Simanjuntak. 

-

Lebih lanjut, Dirinya menambahkan bahwasanya untuk aturan pembatasan jam operasional cafe dan warung kopi di batasi sampai dengan pukul 22.00 wib dengan tetap menerapkan aturan prokes yang ketat," Ucapnya.

-

Ya, untuk pandemi Covid-19 masih belum berakhir mari bersama sama kita untuk selalu memperketat prokes dengan cara menerapkan pola 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, Menjauhi Kerumunan, Himbau Simanjuntak. 


(PID Humas Polsek Pontianak Kota) 

Komentar

Komentar

Postingan Populer