Kanit Riksa II melakukan interogasi terhadap tersangka tindak pidana Narkoba
Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota Ipda Edy Sutrisno,S.H sebagai Kanit Riksa unit II sedang melakukan intrograsi tersangka HR atas kasus Narkotika jenis Sabu. Didalam intrograsi sdr HR, mengakui bahwa benar barang haram yang dia gunakan tersebut benar milik nya. Sdr HR juga menjelaskan kronolgis kejadian saat dirinya di lakukan penangkapan dan penggeledahan oleh pihak kepolisian polresta pontianak kota hingga skrg ini diperiksa.
Saat ini polisi masih melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Edy mengatakan, sdr HR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jadi ketika diamankan yang bersangkutan memang telah selesai menggunakannya. Tidak ada perlawanan, sdr HR) menggunakan sendiri," kata Edy.
Sdr. HR ditangkap di kediamannya.Polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal metamfetamine, narkotika jenis sabu dan bong (alat penghisap) saat penangkapan tersebut.
Komentar
Posting Komentar