Gelar perkara Tindak Pidana Narkotika yang dipimpin langsung Kasat Narkoba
Pada Hari Selasa Tanggal 12 Maret 2019 sekira pukul 12.30 wib bertempat di ruangan Kasat Narkoba Polresta Pontianak Kota Kompol Edy Haryanto, S.H., M.H telah dilaksanakan Gelar Perkara Tindak Pidana Narkotika
.
Adapun yang mengikuti Gelar tersebut antara lain :
1. Kasat Narkoba Resta Ptk Kota
2. Wakasat Narkoba Resta Ptk Kota
3. Kanit 1 Idik Sat Narkoba Resta Ptk Kota
4. Kanit 2 Idik Sat Narkoba Resta Ptk Kota
5. Kanit Opsnal Sat Narkoba Resta Ptk Kota
6. 1 orang anggota Opsnal Sat Natkoba Resta Ptk Kota
7. 1 orang anggota unit 1 Idik Sat Narkoba Resta Ptk Kota
8. 2 orang anggota unit 2 Idik Sat Narkoba Resta Ptk Kota
Adapun Kesimpulan dari gelar perkara antara lain :
Dari hasil penyelidikan terdapat kesamaan keterangan antara saksi penangkap dan tersangka terpenuhi Pasal 114 (1) Menjual dan membeli, Pasal 112 (1) Memiliki, menyimpan,menguasai. UU No. 35 tahun 2019 ttg Narkotika.
Pada pukul 12.55 wib hari dan tempat yang sama gelar perkara tersebut selesai.
Komentar
Posting Komentar